Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Semarang Dibui Dua Tahun

Kompas.com - 27/11/2014, 18:38 WIB
SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur CV Setia Sentosa, Lusiana Santoso (40) dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti tidak menyetorkan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukuman yang dibacakan hakim ketua Andy Subiyantadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/11/2014) sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 76 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa tebukti bersalah melanggar Pasal 39A Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti dengan sengaja menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa transaksinya terutang Pajak Pertambahan Nilai

Padahal, terdakwa belum dikukukan sebagai pengusaha kena pajak.

Total transaksi dari 52 faktur yang telah diterbitkan itu mencapai Rp 384 juta. Akibatnya, konsumen perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan suku cadang tersebut menjadi dirugikan.

Adapun pertimbangan yang disampaikan hakim atas vonis yang dijatuhkan tersebut di antaranya masih memiliki tanggugan keluarga serta sudah berupaya membayar tanggungan pajak tersebut ke institusi yang berwenang.

Atas putusan terbut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com