Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Semarang Dibui Dua Tahun
Kompas.com - 27/11/2014, 18:38 WIB
Direktur CV Setia Sentosa, Lusiana Santoso (40) dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti tidak menyetorkan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.