Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Menganggur, Ibu Dua Anak Ini Jadi Penyalur TKW Ilegal

Kompas.com - 22/11/2014, 16:51 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Nurhidayah (39), warga Tamangede Gemuh Kendal Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi Kendal setelah menjadi tersangka karena menjadi penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Menurut pengakuan Nurhidayah, dia baru dua bulan menjadi penyalur TKW illegal.

Selama dua bulan itu, Nurhidayah mengaku telah memberangkatkan 3 orang TKW. Tiga orang yang disalurkan Nurhidayah dan Sudaryanto menjadi TKW di Malaysia sebagai pekerja rumah tangga. 

Sebagai penyalur TKW ilegal, dia bekerja sama dengan Sudaryanto (50), warga Jenarsari Gemuh, Kendal, yang juga menjadi tersangka. “Saya menjadi sekretaris dan Pak Dar sebagai koordinator,” kata Nurhidayah, Sabtu (22/11/2014).

Sebelum menjadi penyalur TKW ilegal, lanjut Nurhidayah, dia bersama Sudaryanto pernah bekerja di salah satu Penyalur Jasa TKI yang ada di Kendal.

“Selama bekerja dengan Pak Dar di PJTKI, saya kenal dengan beberapa agen TKW yang ada di luar negeri. Sehingga saya dengan mudah melakukan komunikasi dengan mereka, apabila mendapat orang yang mau bekerja menjadi TKW,” ujarnya.

Penghasilan selama di PJTKI yang hanya Rp 700 ribu tiap bulan, diakui oleh Nurhidayah tidak bisa menghidupi keluarganya. Sebab suaminya seorang pengangguran dan dua anaknya butuh biaya sekolah. Karena itu Nurhidayah memutuskan untuk menjadi penyalur TKI, walaupun dilakukan secara ilegal.

Keterangan Nurhidayah dibenarkan oleh Sudaryanto. Lelaki ini mengaku, bersama Nurhidayah, mendapat persenan uang Rp 10 juta dari agen, untuk seorang TKW. Setelah dipotong untuk mengurus paspor calon TKW dan lainnya, sisa uang itu dibagi dua.

“Kadang sisa Rp 3 juta, kadang juga Rp 2,5 juta. Itu untuk satu TKW. Kalau saya bisa memberangkatkan lebih dari satu TKW, tinggal mengalikannya,” tutur Sudaryanto.

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Fiernando Andriansyah menegaskan, kedua tersangka penyalur TKW illegal tersebut tertangkap saat mau memberangkatkan dua orang yang mau bekerja di luar negeri. Kedua wanita yang akan diberangkatkan menjadi TKW itu adalah Rmd (18) dan Awl (45).

Mereka ditangkap di Cepiring Kendal, ketika menuju bandara Ahmad Yani, Semarang. “Di paspor, Rmd ditulis berumur 19 tahun dan Awl berusia 39 tahun,” kata Fiernando.

Fiernando menambahkan, karena perbuatannya, pelaku bisa diancam dengan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeridengan. Keduanya bisa terkena hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com