Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SMA, Bekas Anggota Brimob Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/11/2014, 16:40 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - BR (31), bekas anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena diduga mencabuli siswi kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA), saat melintas di depan kantor kehutanan Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Benar kami telah menangkap BR yang dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, Kamis (20/11/2014).

Menurut Suteja, kejadian ini berawal saat pelaku melihat korban (16) pulang dari sekolah, Sabtu (3/10/2014) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban yang tengah mengendarai sepeda motor melintas di depan para pelaku yaitu BR mantan anggota Brimob dan SD (21) warga Dusun Kumbi.

Melihat korban melintas sendiri, para pelaku lalu mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka berencana akan melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kedua pelaku lalu menyalip sepeda motor korban dan menunggu di simpang tiga Dusun Kumbi, Narmada. Tak lama kemudian korban sampai di simpang tiga tersebut. Dengan sigap SD langsung menghadang korban dan tidak mengizinkan korban melintas.

Setelah itu SD dan BR melakukan perkosaan. Tapi korban berontak dan berusaha melepaskan diri dari dua pelaku. Melihat korban melawan, para tersangka lalu menampar pipi korban dan mendorong sepeda motor yang ditunggangi hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya.

Akibatnya korban mengalami luka pada pergelangan kaki kanan. Korban pun berusaha berlari menyelamatkan diri dari para pelaku sambil berteriak minta tolong. Beruntung korban selamat dari kejaran para pelaku.

Saat ini, dua pelaku telah berstatus tersangka dan mendekam di Mapolres Mataram. Karena perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com