Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Kasasi 10 Tahun, Eks Hakim Terdakwa Suap Merasa Dizalimi MA

Kompas.com - 14/11/2014, 19:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus suap kepengurusan perkara. Hal itu menyusul putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Asmadinata dari 6 menjadi 10 tahun.

"Kami akan PK atas putusan Mahkamah Agung. Untuk sementara ini, kami belum baca secara utuh putusan kasasinya," ujar Asmadinata melalui kuasa hukumnya, Theodoros Yosep Parera di Semarang, Jumat (14/11/2014).

Menurut Parera, pihaknya sudah mengetahui putusan Kasasi Mahkamah Agung melalui surat pemberitahuan. Namun, salinan putusan lengkapnya belum diterima. Meski begitu, pihaknya untuk saat ini tengah mencari sejumlah argumen hukum untuk syarat PK.

Putusan Kasasi Asmadinata dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim agung MA Lumme dan M Askin. Seusai menerima salinan kasasi, pihaknya akan segera mengajukan PK. Parera menilai hakim telah berbuat khilaf dalam pertimbangan hukumnya.

"Pak Asmadinata merasa dizalimi hakim agung karena pertimbangan hakim tidak berdasar hukum. Yang benar, pertimbangan hakim di pengadilan tingkat pertama," tambahnya.

Terkait perkara, pihaknya juga menolak jika perannya dalam suap kepengurusan perkara disamakan dengan pelaku utama, yakni Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru sendiri sebagai perantara, dihukum pidana tujuh tahun.

“Itu tidak adil. Pak Asmadinata tidak kenal Heru dan hanya beberapa kali diajak bertemu,” paparnya.

Asmadinata sendiri dalam Pengadilan Tinggi Semarang dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta setara dua bulan kurungan. Sementara dalam Pengadilan Tipikor Semarang, dia dihukum pidana lima tahun.

Pada pertimbangan awal, Asmadinata divonis bersalah karena sebagai hakim pihaknya tidak bisa menghindari tindakan yang mengarah pada korupsi. Asmadinata juga dinilai telah merusak citra Pengadilan Tipikor, tempatnya bernaung dan mencari nafkah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com