“Barang kiriman dari Jerman, dengan modus barang tersebut dimsukkan kedalam sebuah map. Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, ditemukan kantong alumunium berisi satu bungkus plastik berisi kristal berwarna putih,” kata Kepala kantor Wilayah Bea dan Cukai bali-Nusa Tenggara, Rahmad Subagio, Tuban, Badung, Jumat (14/11/2014).
Subagio menambahkan, setelah tes dilakukan, barang tersebut dinyatakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi dengan berat 57 gram bruto. Paket dengan nomor kartu alamat RM 16 893095 1DE dialamatkan kepada seseorang berinisial K.A.S di jalan Kendedes Kuta.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata yang mengambil paket tersebut orang lain berisinial N.S.Y yang kini menjadi tersangka.
“Yang mengambil paket tersebut wanita yang kini jadi tersangka. Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat(2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman idana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
”Tersangka hari ini kami serahkan ke Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.