Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Ratusan Juta, Wanita PNS Gelapkan 21 Mobil Rental

Kompas.com - 12/11/2014, 20:40 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com - Seorang wanita dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, nekat melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 21 unit mobil rental. Dengan modal alasan keperluan dinas kantornya, dia berhasil mengelabuhi para pemilik rental dan menggadaikan puluhan mobil itu.

NA, 39 tahun, yang berkerja di Bagian Perekonomian Badan Perencanan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kabupaten Cirebon, hanya tertunduk setelah dibekuk Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. Ia ditangkap petugas di Terminal Cibadak Sukabumi, pekan lalu.

Sambil menutup wajahnya, NA mengaku terpaksa menggadaikan satu persatu mobil yang berhasil disewanya, karena terbelit utang yang cukup banyak, setelah menjadi korban penipuan bisnis emas online yang ia ikuti.

"Sebagian (utang) sudah ditanggulangi, tetapi ada beberapa yang tersisa. Yang tersisa, menyarankan agar saya melakukan ini (bisnis gadai mobil-red)," kata NA, di Kantor Polres Cirebon Kota, Rabu (12/11/2014) petang.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Hidayatullah mengatakan, berdasarkan keterangan para korban, tiap kali mengajukan sewaan, NA mengaku sedang membutuhkan mobil banyak untuk keperluan dinas kantornya.

Beberapa pemilik rental percaya, lantaran yang meminjam adalah seorang PNS, dan tergiur karena peminjaman NA dalam jumlah banyak.

Setelah mendapatkan mobil-mobil itu, NA mencari orang yang membutuhkan mobil, dan menggadaikan kepadanya. Tiap satu unit mobil, dibanderol dengan harga sekitar Rp 30 hingga 40 juta, tergantung jenis mobil.

"NA menyewa mobil dari berbagai tempat, di antaranya Kota-Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan lainnya. Dari praktik tersebut, NA mengantongi untung hampir Rp 1 miliar," kata Hidayatullah.

Kepolisian akan mendalami kasus penggelapan dengan beberapa korban dan saksi-saksi. Apakah tindakan kriminal tersebut ada kaitannya dengan suaminya yang juga menjadi salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan Roda Empat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com