Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Korupsi APBD, 260 Warga Penerima Bansos Diperiksa Kejagung

Kompas.com - 12/11/2014, 14:32 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com - Satsus Tipikor Kejagung memeriksa 260 warga Kabupaten Cirebon, yang menerima Dana Bantuan Sosial dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 hingga 2012, di Kantor Kejaksaan Negeri Cirebon, Rabu (12/11/2014) siang. Pemeriksaan dilakukan bersama petugas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Investigasi.

Berdasarkan Surat BPKP Deputi Investigasi, yang ditunjukan kepada Kepala Seksi Intel Kejari Cirebon, Yan Ardiyanto, pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan praktik korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon, tahun 2009 hingga 2014. Khususnya untuk belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.

Pemberian dana bantuan sosial tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi, dan Ketua DPRD Tasya Soemadi Algotas, periode 2009–2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Dedie Tri Hariyadi, menyebutkan, pada pemeriksaan awal Rabu siang ini, sudah diperiksa sebanyak sekitar 50 warga. Pemeriksaan akan terus berlangsung hingga Jumat 21 November mendatang, dengan jumlah total sekitar 260 warga.

“Itu jumlah sementara, dan masing dimungkinkan sekali bertambah, berdasarkan perkembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata dia saat didampingi Kasi Intel Yan Ardiyanto.

Dedie menyampaikan, penerima dana bantuan sosial itu berasal dari berbagai kalangan, antara lain petani, nelayan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, kepala desa, dan juga pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

“Kami tidak dapat menyebutkan satu per satu, tapi yang jelas banyak, dan ini bisa bertambah terus. Ada yang dari petani, pondok pesantren, kepala desa, bahkan pegawai pemerintah daerah kabupaten Cirebon pun ada,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com