Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Florence Dijerat 4 Pasal UU ITE

Kompas.com - 11/11/2014, 16:21 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Florence Sihombing, tersangka kasus penghinaan melalui media sosial, akan mulai menjalani persidangan yang digelar pada Rabu (12/11/2014) besok di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Sidang perdananya, Rabu besok. Berkas sudah dilimpahkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Selasa (11/11/2014).

Pasal yang dijeratkan kepada mahasiswi kenotariatan Universitas Gadjah Mada itu adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.

Berkas perkara kasus Florence akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Sunanta. Hakim anggota terdiri dari Ikhwan Hendrato dan Suwarno.

Seperti yang telah diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial dirasa menghina warga Yogyakarta. Florence sebelumnya sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com