Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Tahanan di Polsek, Dua Anggota DPRD Makassar Lecehkan Polri

Kompas.com - 08/11/2014, 11:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Dua anggota DPRD Makassar, Busranuddin B Tika (fraksi PPP) dan Fahrudin Rusdi (fraksi Partai Golkar) membebaskan paksa sembilan tahanan dari Polsekta Panakukang dengan membawa seratusan mahasiswa Universitas Indonesia Timur. mereka dinilai telah melecehkan hukum dan institusi kepolisian.

Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi, Sabtu (8/11/2014). Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Dimana segala sesuatunya harus berpedoman kepada ketentuan dan aturan hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, apalagi dalam status Busranuddin B Tika dan Fahrudin Rusdi sebagai anggota DPRD Makassar wajib menghormati dan menjunjung tinggi hukum. Tidak justru melakukan pengeluaran secara paksa dan tidak prosedural. Itu sama halnya bentuk pelecehan pada institusi penegak hukum dan hukum itu sendiri. Jika ada kesalahan prosedur dalam prosesnya, kan bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau ditempuh jalur hukum juga," katanya.

Senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis. Menurut dia, dua anggota DPRD Makassar membebaskan paksa tahanan adalah diluar etika dan kewenangannya. Dimana ada komisi yang mengurus hal tersebut, jika ada prosedural salah yang dilakukan polisi hingga menahan kesembilan pendemo anarkis itu.

"Saya pikir, sangat berlebihan lah tindakan dua anggota DPRD Makassar itu. Sama halnya dia melecehkan hukum dan institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Apalagi membebaskan tahanan dari markas Polsekta Panakukang merupakan wilayah Yudikatif," tandasnya.

Sebelumnya, dua anggota DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika dan Fahcruddin Rusli memimpin upaya pengeluaran paksa 9 demonstran di Mapolsekta Panakukang Jl Pengayoman, Makassar, Kamis (6/11/2014) malam. (Baca: Dua Anggota DPRD Makassar Bebaskan Paksa 9 Tahanan Polisi)

Kedua anggota DPRD Kota Makassar ini mendatangi Mapolsek Panakukang bersama sekitar 100 mahasiswa untuk mengambil secara paksa sembilan mahasiswa yang diamankan dalam bentrokan di kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.

Kejadian itu dibenarkan Kepala Polsekta Panakukang, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Hambodo. Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal sekitar pukul 20.15 Wita sekitar 100 orang mahasiswa masuk ke dalam Mapolsekta Panakkukang guna melepaskan sembilan rekan mereka.

Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dengan anggota jaga markas Polsekta Panakkukang sehingga mahasiswa hanya menunggu di depan penjagaan. Tidak lama kemudian dua anggota DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika dan Fahruddin Rusli menyusul tiba di Mapolsekta.

Mereka langsung mengkoordinir mahasiswa untuk masuk dan mencoba membawa paksa sembilan mahasiswa yang menjadi tahanan titipan dari Polrestabes Makassar. Karena menghindari keributan, akhirnya polisi hanya bisa membiarkan dua anggota DPRD Makassar bersama seratusan mahasiswa UIT membawa sembilan orang tahanan itu.

Adapun sembilan mahasiswa yang dibawa yakni, Ferry, Rahmat, Abdul Madjid, Asra, Mandala Putra, Ricardus Abor, Fredensius Jami, Sudarman dan Jansen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com