Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Sebelum Tewas di Sel, Imron Ditangkap karena Pukuli Polisi

Kompas.com - 04/11/2014, 15:02 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SIDOARJO, KOMPAS.com
- Polisi membantah penangkapan Moch Imron Zainudin (27), pria yang tewas di sel Polsek Sukodono, Sidoarjo akhir pekan lalu tidak memiliki dasar hukum. Bahkan Imron ditetapkan tersangka karena kasus penganiayaan polisi.

Polisi bahkan sudah mengeluarkan surat penangkapan dengan nomor Sp.Kap/58/x/2014/reskrim. Surat itu diserahkan kepada keluarga saat jasad warga Desa Kebon Agung Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu berada di Rumah Sakit Pusdikgasum Porong Sidoarjo, Sabtu (1/11/2014) lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, mengatakan bahwa Imron ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan tersangka dan polisi korban penganiayaan.

"Imron bersama beberapa orang, menganiaya polisi berpakaian preman anggota Polsek Sukodono berpakaian preman," ujarnya, Selasa (4/11/2014).

Menurut Awi, berdasarkan keterangan saksi, saat berada acara di lapangan desa yang menghadirkan pertunjukan musik dangdut itu, Imron terlihat sangat marah. Dia meminta pertanggungjawaban isterinya yang terkena lemparan batu hingga luka di bagian kepala.

"Dia memukul anggota polisi dengan membabi buta sampai keduanya diamankan oleh anggota polisi lainnya," ungkap Awi.

Imron pun langsung dijebloskan ke penjara Polsek Sukodono, Jumat (31/10/2014) malam. Pada hari Sabtu (1/11/2014) pagi, Imron yang bekerja sebagai sopir kendaraan angkutan barang antarkota itu dikabarkan tewas di sel tahanan. Saat ditemukan, mukanya membiru, dan polisi sempat membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com