Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras yang Menewaskan 12 Warga Magelang Itu Mengandung Spiritus

Kompas.com - 30/10/2014, 23:07 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sedikitnya 12 orang di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ternyata mengandung zat metanol. Zat ini diketahui setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah melakukan penelitian terhadap sample miras maut itu.

“Kami telah terima hasil uji Labfor Polda Jawa Tengah, bahwa miras oplosan itu mengandung zat metanol sebanyak 40-60 persen,” jelas AKP Samsu Wirman, Kasat Reskrim Polres Magelang, Kamis (30/10/2014).

Samsu menjelaskan, jika dikonsumsi manusia, zat ini sangat berbahaya karena dapat merusak organ-organ tubuh. Senyawa kimia ini juga dikenal dengan nama wood alcohol atau spiritus yang biasa digunakan sebagai bahan campuran di dunia industri sintetis, seperti bahan perekat, cat rumah, tekstil, plastik daur ulang, busa dan sebagainya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan razia secara intensif ke seluruh wilayah Kabupaten Magelang untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Selain itu, kata Samsu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga turut membantu menjual miras oplosan mematikan itu.

“Kami masih kejar tersangka berinisial A. Ia adalah pegawai tersangka Emilya yang sudah kami tahan. Kami sudah kerahkan semua satuan sampai tingkat polsek untuk terus melakukan pemantauan peredaran miras ini, sampai Magelang benar-benar zero alkohol,” tandas Samsu.

Sementara itu, terkait proses hukum, Samsu menyatakan, berkas kasus miras oplosan maut tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu, untuk selanjutnya dilakukan proses di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang warga Kecamatan Tempuran, Salaman dan Mertoyudan Kabupaten Magelang meregang nyawa setelah menenggak miras oplosan berupa campuran arak, minuman bersoda dan suplemen energi. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 5 – 7 Oktober 2014 lalu.

Selain menyebabkan kematian, sejumlah korban lain juga mengalami sakit organ dalam hingga mengalami kebutaan. Saat ini, polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka bernama Emilya (52), warga Dusun Glagah I, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Emilya adalah istri Sarjono (55), pedagang miras oplosan tersebut. Sarjono sendiri ikut tewas setelah minum oplosan racikannya sendiri.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com