Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

141 Perlintasan di Cirebon Tak Berpalang Pintu dan Tanpa Petugas

Kompas.com - 24/10/2014, 20:18 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com – Selain kecelakaan murni, Kereta Api Tegal Bahari yang menabrak mobil APV E 1818 TR dan menewaskan empat orang, juga disebabkan tidak adanya palang dan petugas di perlintasan rel kereta api di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional III, Gatut Sutiyatmoko menyebutkan, perlintasan rel kereta api Daop III, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon, memiliki sebanyak 212 perlintasan. Sebanyak 71 perlintasan sudah memiliki palang pintu dan petugas penjagaan. Namun sebanyak 121 perlintasan tidak memiliki palang pintu, dan 20 perlintasan berstatus liar.

“Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perlintasan Kereta Api, pemberian palang pintu sekaligus petugasnya, merupakan kewajiban pemerintah daerah,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat petang (24/10/2014).

Gatut menegaskan, PT KAI sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tepatnya Dinas Perhubungan untuk segera memberikan palang pintu dan petugas. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan serupa terjadi lagi.

“Dalam hal ini Dinas Perhubungan harus memberikan minimal rambu-rambu peringatan agar masyarakat yang lewet di sana, atau pengendara lewat, lebih hati-hati dan waspada,” tukasnya.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com