Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional III, Gatut Sutiyatmoko menyebutkan, perlintasan rel kereta api Daop III, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon, memiliki sebanyak 212 perlintasan. Sebanyak 71 perlintasan sudah memiliki palang pintu dan petugas penjagaan. Namun sebanyak 121 perlintasan tidak memiliki palang pintu, dan 20 perlintasan berstatus liar.
“Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perlintasan Kereta Api, pemberian palang pintu sekaligus petugasnya, merupakan kewajiban pemerintah daerah,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat petang (24/10/2014).
Gatut menegaskan, PT KAI sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tepatnya Dinas Perhubungan untuk segera memberikan palang pintu dan petugas. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan serupa terjadi lagi.
“Dalam hal ini Dinas Perhubungan harus memberikan minimal rambu-rambu peringatan agar masyarakat yang lewet di sana, atau pengendara lewat, lebih hati-hati dan waspada,” tukasnya.