Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jurnalis Perancis Dijatuhi Vonis Penjara di PN Jayapura

Kompas.com - 24/10/2014, 14:07 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Papua, menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara, untuk Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29), Jumat (24/10/2014) siang.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Marthinus Bala, didampingi Maria Sitanggang dan Irianto ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara 4 bulan dan denda Rp 2 juta.

Keduanya dinyatakan terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar Pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Hal yang meringankan, keduanya bersikap kooperatif selama persidangan, keduanya sudah mengakui kesalahannya dan belum pernah terlibat tidak kriminal,” ungkap Marthinus Bala.

Saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim, Thomas dan Valentine sepakat menerima putusan tersebut. “Saya ingin pulang,” ungkap Thomas singkat dengan bahasa Indonesia yang cukup fasih.

Pernyataan Thomas diamini pula oleh Valentine. “Saya tidak ingin egois, dan menerima putusan ini. Karena kedua klien saya sudah menerima putusan dan ingin cepat pulang. Walau secara legal perspektif belum tercapai,” ungkap Aristo Pangaribuan, penasihat hukum keduanya.

Vonis diambil setelah sidang maraton sejak Senin (20/10/2014) lalu. JPU Sukanda yang menyatakan puas dengan putusan Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Thomas dan Louise ditangkap anggota Kepolisian Resor Jayawijaya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 6 Agustus lalu. Bersama kedua jurnalis yang bekerja untuk Arte TV Perancis, juga ditangkap tiga orang anggota kelompok bersenjata pimpinan Enden Wanimbo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan keduanya tertangkap melakukan kegiatan jurnalistik menggunakan visa turis. “Sebelum ditangkap di Wamena, keduanya sudah pernah mewawancarai Forkorus Yaboisembut, Presiden Republik Federal Papua Barat. Akibat pemberitaannya bisa menimbulkan gejolak di Papua,” kata Pudjo beberapa waktu lalu.

Ditemui usai persidangan, Thomas mengaku tidak trauma dengan penangkapan yang dialaminya. Namun ia mengaku tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Thomas juga mengaku puas proses hukum yang berlangsung cukup cepat.

Selama ditahan di tahanan Imigrasi Klas 1 Jayapura, Thomas mengaku mendapat perlakuan yang sangat baik. Ia bahkan sedang menulis cerita singkat mengenai pengalamannya 13 tahun melakukan liputan di berbagai belahan dunia. “Setiap hari saya menulis pengalaman saya sedikit demi sedikit. Rencananya saya akan jadikan sebuah buku,” ungkap Thomas.

Thomas dan Louise akan menghirup udara bebas, Senin (27/10/2014) mendatang, setelah keduanya sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 12 hari di tahanan Imigrasi Klas 1 Jayapura. Setelah bebas, Thomas bersama Louise mengaku akan langsung berangkat ke Jakarta dan selanjutnya kembali ke Paris, Perancis. “Saya ingin cepat pulang. Saya kangen dengan istri dan kedua anak kembar saya, Noah dan Simo,” ungkap Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com