Kedua pelaku, Nurhasan (39), warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, dan Supal (45), warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa saat menggelar hajatan, ternyata di dalam daging yang dibeli dari kedua pelaku terdapat peluru senapan angin.
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. "Tadi pagi, kami tangkap pukul 06.00 di Pasar Umbulsari," ungkap Gunawan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa daging oplosan seberat tiga kilogram, masing-masing daging sapi dua kilogram, dan satu kilogram daging celeng, lalu satu buah pisau, dua buah kapak, serta timbangan.
"Sudah kita amankan barang buktinya, dan pelaku kami bawa ke Mapolres," kata Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.