Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Bandung Juga Protes Materi Gaya Pacaran Sehat dan Gambar Remaja Berjilbab di Buku Pelajaran

Kompas.com - 16/10/2014, 20:25 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) menilai buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjaskes) untuk kelas XI SMA/SMK di Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kemendikbud tahun 2014 memuat konten tak senonoh. 

"Ada di halaman 128 dan 129. Pada dua halaman itu telah memuat hal-hal yang tidak edukatif. Kami menyayangkan dan mengecam adanya dua halaman dalam buku pendidikan olahraga jasmani kurikulum 2013-2014 ini yang tidak edukatif dan seolah melegalkan dan mengajarkan pacaran kepada siswa-siswinya," kata Ketua FAGI, Iwan Hermawan di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (16/10/2014).

Menurut Iwan, para guru keberatan karena ada konten yang menyebutkan bahwa perbuatan seks bebas sangat merugikan bagi pihak perempuan karena terkait selaput dara dan potensi untuk hamil, sedangkan seks bebas bagi laki-laki disebutkan tidak terlalu merugikan karena tidak terlihat apakah laki-laki itu perjaka atau tidak perjaka setelah melakukan kegiatan seks.

"Kalau begitu, seakan-akan mendorong anak laki-laki untuk melakukan perbuatan seks bebas," ungkapnya.

Hal kedua yang diprotes adalah tertulis tips pacaran yang baik dan benar, yaitu 'Hindari memakan makanan yang merangsang sebelum dan setelah pacaran, hindari nonton film porno dan membaca buku porno saat sedang pacaran dan dilarang saling pukul memukul saat pacaran.

"Artinya, dengan adanya tips-tips ini, Kemendikbud sudah melegalisasi perbuatan pacaran di kalangan pelajar," kata Iwan.

Kemudian, hal ketiga yang diprotes adalah adanya ilustrasi gambar pelajar yang menggunakan pakaian muslim dan muslimah yang sedang pacaran di bawah air terjun.

"Ini ilustrasi yang merendahkan Islam dan merendahkan Islam seakan-akan Islam memperbolehkan perbuatan tersebut," katanya.

Dengan temuan ini, lanjut Iwan, forum guru menuntut agar MUI Jawa Barat mengeluarkan fatwa untuk melarang penggunaan buku-buku tersebut di seluruh sekolah di Jawa Barat, menuntut Dinas Pendidikan Jawa Barat segera menarik buku tersebut dari semua sekolah untuk diperbaiki dan meminta Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Barat membuat surat keberatan kepada Kemendikbud atas terbitnya buku tersebut.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, kami mengimbau semua guru SMA/SMK di Jabar untuk segera melakukan pemusnahan halaman 128 - 129 dalam buku tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan semua buku pelajaran yang telah terbit mengacu pada kurikulum telah melewati proses seleksi.

"Kan bisa saja penulisan itu dimaksudkan tidak untuk itu (mengajarkan tak senonoh), tapi, ketika dibaca oleh publik, publik mungkin berpersepsi untuk itu (mengajarkan yang tidak senonoh)," kata Elih saat dihubungi secara terpisah.

Dalam menerbitkan sebuah buku, Kemendikbud, lanjut dia, pastinya menetapkan kompetensi yang harus dicapai oleh para siswa.

"Isi buku itu kan, ada kompetensi yang harus dicapai, saya kira di kompetensinya, perkiraan saya, tidak bermaksud tidak baik ya, tidak bermaksud mengajarkan orang pacaran," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, gurunya yang lebih proaktif menjelaskan dua halaman dalam buku Penjaskes kela XI SMA/SMK itu.

"Bisa aja kan gurunya yang lebih bisa menjelaskan tentang makna dari isi buku itu kepada para siswanya, gurunya harus piawai menjelaskan kepada anak-anaknya. Misalnya, 'coba lihat halaman sekian Nak'. Nah, lalu disiskusikan. Yang penting kan nilai dari pelajarannya, bukan apa yang dilihatnya. Kalau pun itu dirasa itu (tak senonoh), sebaiknya para pendidik cermat dan bukan menawarkan itu (tak senonoh), tapi harus didiskusikan, diajarkan, ditanamkan, misalnya, 'Nak, kalau berpacaran itu banyak dampak tidak baiknya. Sebaiknya, janganlah berpacaran', misalnya gitu," tuturnya.

Elih menambahkan, munculnya temuan dalam buku penjaskes itu, Elih berpendapat sebaiknya didiskusikan dulu dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kemendikbud dan pihak penerbitnya.

"Lebih baik didiskusikan dulu, kalau dirasa berdasarkan persepsi publik tidak baik sebaiknya ditarik dan kemudian direvisi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com