Kondisi PB yang saat ini sering sakit-sakitan, dan begitu juga kondisi psikologis AT, yang mengaku sebagai korban, yang belum stabil, membuat keterangan keduanya masih minim. Begitu juga beberapa bukti seperti CCTV di hotel dan satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput AT, belum ditemukan.
Menurut Kasatreksrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, rekaman CCTV di hotel yang diduga merekam kedua saksi masuk hotel sudah tidak bisa ditemukan. Begitu juga dengan mobil yang diduga milik PB. "Rekaman CCTV-nya sudah tertumpuk dengan gambar lain dan mobilnya masih kita cari," kata Fran.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kaspidum) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rahmat Hidayat, Rabu (15/10/2014), petugas tidak bisa memaksa meminta keterangan kepada saksi yang divonis dokter sedang sakit.
Namun dia menjelaskan, tanpa keterangan dari PB, kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga pengadilan. "Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, apabila kondisi saksi sakit ya tidak dipaksakan. Kita tidak bisa memaksa orang yang sedang sakit," kata dia.
Rahmat juga menambahkan, Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindangan Anak Indonesia (KPAI) untuk teknis pertemuan antara kedua saksi. "Kita masih berkoordinasi dengan KPAI untuk permasalahan konfrontir AT dan PB, agar AT yang masih anak anak tidak trauma. Yang jelas korban beberapa kali menyebut nama Raja Solo saat pemeriksaan," kata Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.