Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak Seorang Pembantu yang 6 Tahun Berjuang Merebut "Rumah Hantu"

Kompas.com - 14/10/2014, 03:22 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Sejak 2009 lalu, Erni Susilowati Nurhansyah (41), bolak balik puluhan kali mendatangi Mapolresta Malang. Ia berjuang ingin mendapatkan rumah yang populer disebut "Rumah Hantu", warisan dari Han Kian Gwan alias Ivan Nurhansyah, ayah dari Erni, yang sudah meninggal sejak 1986 silam.

Rumah itu diklaim telah dihibahkan oleh Ivan Nurhansyah kepada Tjang Siang Bing alias Guntur Prayitno. Bahkan, status kepemilikan rumah itu, kini sudah berpindah-pindah ke pihak lain. Rumah tersebut berlokasi di kawaan rumah elit, tak jauh dari Jalan Ijen, tepatnya di Jalan Rinjani No 14, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Luas lahan rumah mencapai 1.264 meter persegi.

Ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2014) di Mapolresta Malang, Erni mengisahkan perjalanan perjuangannya untuk mendapatkan rumah "Rumah Hantu" tersebut.

Erni adalah putri tunggal dari Ivan, hasil pernikahannya dengan Sudarmi (65), yang sejak Ivan meninggal, Sudarmi tinggal di Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, membuka warung makan. Sementara, Erni sendiri, kini tinggal di Kecamatan Ronggot, Kabupaten Nganjuk, Sejak 2010 lalu bersama sang suami tercintanya.

Rumah tersebut disebut rumah hantu, karena beberapa tahun lalu, banyak warga Malang, terutama kaum muda memburu hantu di rumah tersebut. "Sebenarnya tak ada hantu di rumah itu. Tapi karena bertahun-tahun tak ada penghuninya, rumahnya terlihat angker. Memang pernah ramai orang memburu hantu di rumah itu. sekarang sudah tidak lagi, karena dilarang oleh kepolisian," kata Erni.

Awalnya, Sudarmi adalah pembantu dari Ivan Nurhansyah. Ada kecocokan, Ivan menikahi Sudarmi, hingga memilik anak Erni Susilowati Nurhansyah. "Saya anak tunggal. Sementara, Guntur itu adalah teman akrab ayah saya. Dia mengambil rumah ayah saya itu, karena mengaku telah mendapatkan surat kuasa dari ayah saya, bahwa rumah itu telah dihibahkan kepada dia sendiri," cerita Erni.

Setelah dilakukan pengecekan data otentik, Guntur diketahui telah mengambil alih kepemilikan rumah Jalan Rinjani 14 itu. Guntur telah memperoleh dan mengalihkan hak atas tanah dan rumah seluas 1.264 meter persegi ini, dengan cara membuat surat kuasa Nomor 110 Tanggal 24 April 1984 dan akta jual beli Nomor 102 Tanggal 30 Mei 1984 di hadapan notaris Komarudzaman, SH, yang kini sudah meninggal.

Guntur, pemilik Restaurant Country Singosari itu, juga diketahui telah membuat akta hibah, selaku kuasa dari Ivan Nurhansyah dengan dasar surat kuasa Nomor 110 Tanggal 24 April 1984, yang dihibahkan kepada dirinya sendiri. Akta hibah itu dibuat di hadapan notaris dan PPAT Komarudzaman, dengan nomor 39/VII/AGR/1984 tanggal 14 Juli 1984.

"Dengan demikian, ada tiga akta sebagai dasar perolehan peralihan hak atas tanah dan rumah itu. Lalu mana yang benar? Karena sudah ada hibah, tapi ada jual beli. Sejak awal 2014, kasus ini sudah diserahkan ke Mapolresta Malang, karena Polwil Malang sudah dilikuidasi. Hingga kini, tak ada kejelasan. Padahal Guntur sudah ditetapkan tersangka ketika kasus ini ditangani Polwil Malang, tahun 2009 lalu," katanya.

Status rumah tersebut, kini sudah dialihkan kepada Djoko Susila. Hal itu berdasarkan akta jual beli tertanggal 18 Juni 1990 dengan nomor akta 296/1990 yang dibuat oleh Eko Handoko Widjaja, PPAT atau notaris di Malang. Hak guna bangunannya atas nama Djoko Susila, telah dialihkan kepada Elly Magdalena, berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli dengan nomor akta notaris 30 tertanggal 8 Januari 1994 yang dibuat oleh Juliani.

Dari Elly Magdalena beralih lagi kepada Ratna Listidjani berdasarkan akta perjanjian pengikatan diri untuk melakukan jual beli dengan nomor akta notaris 49 tertanggal 24 Desember 1999 yang dibuat oleh Juliani SH. Dan pada 24 Oktober 2003 hak guna bangunan nomor 30, atas nama Ratna Listijani.

"Pihak kantor pertanahan Kota Malang, telah menrbitkan sertifikat hak milik nomor 1277 tertanggal 4 Desember 2009 atas nama Ratna Listidjani," katanya.

Setelah sertifikat atas nama Ratna Listidjani, telah dialihkan kepada Luciana Tanoyo. Hal itu berdasarkan akta jual beli tertanggal 8 September 2011 nomor 569/2011, yang dibuat dihadapan Paulus Oliver Yoesoef.

"Yang jelas, yang bermain di belakang kasus ini adalah orang besar dan penting di Kota Malang. Tapi saya akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan. Saya akan lapor juga ke Polri," kata Erni, didampingi MS Alhaidary, selaku kuasa hukumnya.

Sering Diteror

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com