Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak Seorang Pembantu yang 6 Tahun Berjuang Merebut "Rumah Hantu"

Kompas.com - 14/10/2014, 03:22 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

Sejak Erni menuntut haknya itu, tak sedikit teror dan ancaman yang datang. Mulai dari teror melalui sambungan telepon, hingga ia didatangi ke rumahnya di Nganjuk.

"Saya sudah sering dan biasa menerima teror. Saya tetap akan berjuang demi hak saya. Saya berharapa kepada Polresta Malang, untuk segera menyelesaikan kasus ini. Saya yakin, kebenaran tak bisa dikalahkan," katanya.

Demi mendapatkan "Rumah Hantu" itu, Erni tak hanya berkorban tenaga, harta juga sudah ludes, untuk digunakan bolak balik Nganjuk-Malang. "Saya berterima kasih pak Alhaidary, mau menjadi kuasa hukum saya tanpa harus dibayar," aku Erni yang diamini oleh Alhaidary.

Jika rumah hantu itu dijual saat ini, diperkirakan akan laku kurang lebih Rp 10 miliar. "Karena lokasinya strategis berada di jantung kota, lahannya luas dan berada di kawasan Jalan Ijen. Harga pasaran kalau dijual kurang lebih Rp 10 miliar lebih. Semoga perjuangan saya tak sia-sia. Karena semua harta ayah saya sudah diambil oleh Guntur semua. Saya tidak mendapatkan waris sama sekali," keluh Erni.

Sementara Alhaidary, selaku kuasa hukum Erni, mendesak Polresta Malang untuk menangkap Guntur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ketika disidik di Polwil Malang, tahun 2009 lalu.

"Saya meminta penyidik Satreskrim Polresta Malang yang mendapat limpahan berkas perkara itu dari Polwil Malang, untuk segera mempolice line rumah itu, karena masih dalam sengketa. Pada 16 April 2014 lalu, saya sudah mengirimkan surat kepada Kapolresta Malang untuk menindaklanjuti perkara itu kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Selain mengirimkan surat ke polisi, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Malang, H Muhammad Anton untuk tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menghentikan kegiatan pembangunan di rumah itu hingga perkara pidana yang dilaporkan kliennya selesai diproses di kepolisian dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com