Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar PNS Lombok Timur soal Aturan Poligami Bayar Rp 1 Juta

Kompas.com - 09/10/2014, 20:28 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Peraturan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembayaran kontribusi sebesar Rp 1 juta bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengajukan izin berpoligami, mendapat komentar beragam dari para pegawai. Dari beberapa komentar pegawai di lingkup Kantor Bupati Lombok Timur, ada yang menyatakan setuju, menolak, dan belum tahu tentang kebijakan baru tersebut.

Muhayi, salah satu staf di Kantor Bupati Lombok Timur, misalnya, mengaku setuju dan menerima aturan baru tersebut karena dinilai lebih memudahkan untuk poligami. Namun, sampai saat ini, ia belum mendapatkan informasi maupun pengarahan dari Sekda setempat terkait aturan itu.

"Ya, setujulah kalau saya (poligami), tapi kalau rencana masih belum tahu ke depannya bagaimana," kata Muhayi, Kamis (9/10/2014).

Komentar senada disampaikan PNS lainnya. Pria yang enggan disebut namanya ini mengaku poligami sah-sah saja jika mengacu pada aturan agama. Ia pun setuju jika aturan tersebut diberlakukan kepada PNS.

"Secara pribadi setuju, namanya laki maunya lebih aja," katanya.

Pegawai pria mayoritas menyatakan setuju dengan aturan izin poligami. Namun, PNS wanita justru sebaliknya. Erna, pegawai Pemkab Lombok Timur, menyatakan tidak setuju dengan aturan tersebut karena dinilai tidak adil bagi kaum perempuan.

"Tidak setuju karena tidak adil bagi perempuan. Yang menang di sini lakinya, kesannya dimudahkan untuk poligami," kata Erna.

Aturan tentang pengajuan izin poligami tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Salah satunya ialah mengatur masalah kontribusi PNS yang ingin mengajukan izin pernikahan kedua (poligami).

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan poligami dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta yang nantinya akan masuk dalam kas daerah, dengan catatan telah memenuhi persyaratan, yaitu syarat komulatif dan syarat alternatif. Namun, hingga aturan ini diterbitkan satu bulan terakhir, sampai saat ini belum ada PNS yang mengajukan izin poligami. [Selengkapnya baca: Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com