Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Tambang hingga Rp 3 Miliar, Pejabat Dishub Ditahan

Kompas.com - 01/10/2014, 09:40 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA UTARA, KOMPAS.com — Seorang pejabat di Kabupaten Kolaka Utara bernama Agus Salim Laena ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Rosana Albertina Labobar mengatakan, Agus diduga ikut bertanggung jawab atas kerugian tersebut berdasarkan hasil resmi audit BPKP.

"Dia dulunya menjabat sebagai bendahara sumbangan pihak ketiga (SPK) di Dinas Perhubungan dan Infokom Kolaka Utara. Ada miliaran uang masuk di tempatnya. Semua bersumber dari sektor tambang nikel. Dalam perjalanan, mereka 'mainkan' uang itu. Semua terbukti dan kita jebloskan di dalam sel akibat perbuatannya," kata Albertina, Rabu (1/10/2014).

Dia juga menambahkan, selain Agus, polisi juga menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sabrie Djoenes sebagai tersangka.

"Ada dua tersangkanya, yang satu lagi mantan Kadis Perhubungan Sabrie Djoenes itu. Namun, yang masuk sel baru satu. Tapi, dalam waktu dekat, mantan Kadis itu akan kita panggil lagi untuk diperiksa," tambahnya.

Beberapa tahun lalu, marak aksi penambangan nikel secara terbuka di Kabupaten Kolaka Utara. Puluhan perusahaan beroperasi di daerah itu dan Pemda pun membuat regulasi tentang sumbangan pihak ketiga dari para pengusaha tambang. Puluhan miliar uang dari sektor tambang masuk dalam regulasi SPK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com