Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada, Ridwan Kamil Segera Ajukan "Judicial Review" ke MK

Kompas.com - 26/09/2014, 11:45 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai, keputusan DPR RI yang telah menetapkan bahwa pilkada dilakukan oleh DPRD masih bisa diperdebatkan. Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, ketetapan yang mengecewakan itu dianggap sangat politis.

"Substansinya masih debatable. Obyeknya di sini kan ada dua, si pimpinan daerah yang menjadi calon dan hak rakyat," kata Emil di Balaikota Bandung, Jumat (26/9/2014).

Untuk itu, Emil bersama para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan mengajukan permintaan peninjauan ulang ke Mahkamah Konstitusi. "Apkesi sedang berkoordinasi dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) akan mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.

Emil berharap, MK dapat bersikap netral dan bisa mendengar suara rakyat yang dikatakannya lebih banyak mendukung pilkada langsung ketimbang pilkada melalui DPRD yang saat ini sudah ditetapkan.

"Masih ada koridor hak yang bisa kita pakai. Mudah-mudahan, kalau hakim kan bisa melihat tanpa ada kepentingan politis," tuturnya.

Selain itu, Emil mengaku tidak akan mencederai demokrasi dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya sempat akan dilakukan bersama ratusan kepala daerah lainnya di Jakarta. "Tidak (demo)-lah. Kita lewat saluran hukum saja. Demo-demo kalau aspirasi enggak tersampaikan. Kita fokus ke jalur hukum," tekan dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com