"Substansinya masih debatable. Obyeknya di sini kan ada dua, si pimpinan daerah yang menjadi calon dan hak rakyat," kata Emil di Balaikota Bandung, Jumat (26/9/2014).
Untuk itu, Emil bersama para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan mengajukan permintaan peninjauan ulang ke Mahkamah Konstitusi. "Apkesi sedang berkoordinasi dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) akan mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.
Emil berharap, MK dapat bersikap netral dan bisa mendengar suara rakyat yang dikatakannya lebih banyak mendukung pilkada langsung ketimbang pilkada melalui DPRD yang saat ini sudah ditetapkan.
"Masih ada koridor hak yang bisa kita pakai. Mudah-mudahan, kalau hakim kan bisa melihat tanpa ada kepentingan politis," tuturnya.
Selain itu, Emil mengaku tidak akan mencederai demokrasi dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya sempat akan dilakukan bersama ratusan kepala daerah lainnya di Jakarta. "Tidak (demo)-lah. Kita lewat saluran hukum saja. Demo-demo kalau aspirasi enggak tersampaikan. Kita fokus ke jalur hukum," tekan dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.