Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 84 Juta, Ketua RW Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/09/2014, 21:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Machfud Effendi, salah seorang ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sarirejo Utara, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, dihukum pidana dua tahun dan empat bulan penjara akibat korupsi dana Bantuan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp 84,1 juta.

Selain hukuman penjara, Machfud juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setara dengan tiga bulan kurungan plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 84,1 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Hukuman ini lebih rendah 14 bulan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang yang menuntut pidana 3,5 tahun.

Hukuman Machfud akan bertambah satu tahun jika dalam satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak bisa mengembalikan uang hasil korupsinya.

“Klien saya bersalah melanggar ketentuan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata kuasa hukum terdakwa, Agung Oetoyo, saat ditemui di kantor Kejari Semarang, Kamis (18/9/2014).

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa Machfud saat menjadi koordinator BKM telah terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 84,1 juta. Machfud sendiri dalam sidang pembelaan sempat mengaku menggunakan sebagian uang pengganti untuk kebutuhan pribadi. Dia mengaku telah berupaya mengembalikan uang tersebut. Sebagian uang lain masuk untuk kegiatan proyek-proyek di BKM tetapi laporan keuangannya tidak jelas.

Dana BKM yang dikorupsi Machfud sedianya dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ada enam paket kegiatan yang akan dibangun dengan uang itu, yaitu rehabilitasi rumah warga, serta pembuatan sumur, kamar mandi umum, usaha laundry, dan pembuatan sangkar burung. Dalam realisasinya, hanya ada satu kegiatan yang dijalankan, yakni pembuatan sangkar burung.

Dari jumlah dana bantuan yang diberikan pemerintah, Rp 84,1 juta diduga disalahgunakan oleh Machfud. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa telah menerimanya, sehingga, kasus ini ditutup dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com