Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Ahmad Divonis 10 Tahun Bui

Kompas.com - 18/09/2014, 21:02 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com — Ahmad (47), warga Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 10 tahun empat bulan karena telah terbukti mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
 
"Klien kami dijatuhi hukuman 10 tahun empat bulan oleh majelis hakim," kata pengacara terdakwa, Denny Nurindra, Kamis (18/9/2014). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam sidang putusan kasus pencabulan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (17/9/2014).
 
Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya hingga korban hamil dan melahirkan.
 
Perbuatan keji sang ayah ini terjadi pada bulan Agustus 2013. Saat itu, terdakwa yang tengah tidur bersama istrinya, AS, tiba-tiba bangun dan masuk ke kamar tempat korban yang berusia 16 tahun dan adik-adiknya tidur.
 
Dia lalu memaksa korban yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk bersetubuh sambil mengancam akan membunuh korban jika korban menolak permintaan Ahmad.
 
Perbuatan keji terdakwa tidak hanya dilakukan satu kali. Rata-rata, dalam satu minggu, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya sebanyak dua kali. Kejadian ini terus berulang selama 10 bulan, yaitu hingga bulan Mei 2014.
 
Perbuatan terdakwa tersebut sempat dilihat dan diperingatkan oleh istrinya. Namun, ia mengancam akan membunuh sang istri jika AS melaporkan perbuatannya ke polisi. Aksi bejat sang ayah ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi setelah korban hamil tujuh bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com