Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi, 14 Mantan Legislator Kota Semarang Dibui

Kompas.com - 18/09/2014, 18:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Semarang menahan 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang karena disangka terlibat dalam kasus asuransi fiktif tahun 2003. Para tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyaraktan Kelas IA Kedungpane Semarang, Kamis (18/9/2014) sore.

Semula, mantan legislator periode 1999-2004 tersebut datang memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk mengikuti pelimpahan tahap dua. Pada Sore hari pada pukul 17.00 WIB, mereka tidak kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Mobil para tersangka ketika datang hingga kini masih terparkir rapi di halaman kantor kejaksaan.

Empat belas tersangka itu antara lain Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori dan Fajar Hidayati.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Azis mengatakan, penahanan terhadap para tersangka itu untuk mempercepat proses penuntutan hingga nantinya dilimpahkan ke persidangan. Penahanan juga dilakukan karena telah memenuhi segala materi formal maupun materil.

“Kami ingin agar proses ini cepat selesai. Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Azis, Kamis sore.

Kuasa hukum para terdakwa, Musafak menilai, penahanan para tersangka berlebihan. Sebab, para tersangka dinilai telah berlaku kooperatif dan mematuhi undangan ketika dimintai keterangan oleh penegak hukum. Bahkan, kata dia, sebagian tersangka telah mengembalikan uang yang dinikmati dari pos alokasi asuransi fiktif sebesar Rp 36 juta.

Namun, diakuinya ada sebagian kecil yang belum mengembalikan, dan sebagian lain masih mengembalikan separuh.

“Penahanan ini sangat berlebihan. Klien kami taat hukum, bahkan sebelum kasus ini disidik, klien kami sudah berupaya mengembalikan uang yang dinikmatinya. Untuk itu, kami ajukan surat penangguhan penahahanan,” tandas Musafik, Kamis sore.

Ihwal surat penangguhan, Abdul Azis mengaku belum menerimanya. Meski begitu, pihaknya akan tetap menjalankan prosedur penahanan untuk kepentingan hukum dan demi terselesaikanya kasus ini.

“Belum ada surat masuk. Dengar-dengar ada, tapi kami belum tahu isinya seperti apa. Tapi yang jelas, kalau mereka mau mengajukan, itu hak mereka,” paparnya.

Kasus asuransi fiktif di Kota Semarang ini menjerat seluruh anggota DPRD yang saat itu berjumlah 45 orang. Sebagian lain sudah disidang dan divonis hukum. Sementara sisanya masih dalam tahap penuntutan.

Terakhir pada 12 Maret 2014, lima orang anggota DPRD yang divonis satu tahun penjara antara lain Ahmad Djunaedi, AY Sujianto, Elfi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, dan Sriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com