Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Banda Aceh Ungkap Pengedar Sabu di Lapas

Kompas.com - 17/09/2014, 17:23 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penyelundup dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial KD (19), asal Banda Aceh dan TW (19) asal Sumatera Utara. Selain sebagai pengguna, keduanya juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, hingga ke Lembaga Pemasyarakatan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir ini, Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh mengungkapkan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu kasus seorang penjual sabu dan melibatkan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, Banda Aceh.

Terungkapnya peredaran sabu di LP Kajhu pada 29 Agustus 2014, bermula adanya laporan dari masyarakat. Sekitar pukul 14.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua mahasiswa berinisial KD (19) asal Banda Aceh dan TW (19) dari Sumatera Utara. Keduanya diduga menyalahgunakan sabu di sebuah gudang di jalan Chik Di Tiro, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kaca pireks warna bening yang berisi sisa sabu, satu botol bekas air mineral yang berisi air dengan tutup sudah diberil lubang, satu bungkusan kecil warna bening berisi sisa sabu, tiga potongan pipet warna bening, satu korek api dan gunting.

"Dari pengakuan tersangka KD, kita kembangkan, mengaku sabu tersebut diperolehnya dari pelaku lainnya," ujar Zulkifli, Rabu (16/9/2014).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, atas perkembangan itu, Sat Res Narkoba mengamankan tersangka selanjutnya, berinisial BFA (26) di jalan Sultan Mansyur Syah, Peuniti. Bersama BFA, polisi menemukan barang bukti, yakni sebuah kotak plastik warna putih bening yang didalammya terdapat tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan belum berakhir di BFA. Polisi kemudian mendapat pengakuan dari BFA bahwa barang haram itu diperoleh dari pelaku lainnya. Di hari yang sama juga, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi meringkus tersangka berikutnya berinisial MR (27) di rumahnya, Peuniti, beserta barang bukti tiga bungkus plastik berisikan sabu-sabu.

Kapolresta menambahkan, MR mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang napi di LP Kajhu yang berinisial RI. Atas pengembangan MR, di hari itu pula sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke LP Kajhu, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Di LP itu ditangkap tiga tersangka, yaitu IS (27) asal Aceh Besar, SS (32) dan RI (27) asal Banda Aceh. Dari SS, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 639.000, diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit telepon selular beserta sim card. Polisi menduga SS mendapatkan barang bukti sabu dari napi LP Tanjung Gusta, Medan, berinisial M, yang dibawa melalui kurir T dan Z asal Sigli.

"Tapi kasus ini masih kita kembangkan. Antara LP Kajhu dengan LP Tanjung Gusta masih dalam proses pengembangan," kata Kapolres.

Sementara tersangka lain berinisial AS (40) ditangkap Sat Res Narkoba berserta barang bukti 27 paket sabu pada Selasa 16 September 2014 sekitar pukul 15.30 WIB. Pengungkapan itu juga berkat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di sebuah kios di kawasan Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, beserta barang bukti satu bungkus plastik sabu-sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com