Para tentara mokong tersebut harus mengurus mushala yang ada di lingkungan Kodim. Tugas mereka mulai dari membersihkan lingkungan hingga menyiapkan peribadatan setiap kali waktu ibadah tiba, maupun harus mengaji.
Peran tersebut diberlakukan secara bergiliran atau sistem piket pada tiap anggota tentara yang mendapat hukuman. Mereka harus menjalaninya dalam kurun waktu yang sama dengan lama hukuman pokok dan diwajibkan bagi tentara muslim.
Selama ini, hukuman pokok yang ada adalah sanksi disiplin yang meliputi hukuman penjara dengan periode paling lama adalah kurungan sempit selama 21 hari. Hukuman-hukuman itu biasanya diikuti penundaan kenaikan pangkat. Hukuman tersebut diberlakukan bagi anggota yang melanggar disiplin ketentaraan.
Beberapa jenis pelanggaran mulai dari desersi, urusan perselingkuhan, hingga beking perusahaan. Komandan Kodim 0809 Kediri, Letkol Inf Heriyadi mengatakan, hukuman tersebut merupakan sanksi moral yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku sekaligus contoh bagi anggota tentara lainnya.
"Hasil hukuman tambahan itu selama ini cukup baik, berfungsi. Banyak anggota yang merasakan manfaatnya. Bahkan adapula yang sekarang jadi seneng mengaji," kata Dandim, Senin (15/9/2014).
Selain hukuman tersebut, mantan Ketua Satlak Penanganan Bencana Erupsi Gunung Kelud ini menambahkan, ada pula hukuman tambahan lainnya berupa kewajiban olah raga yang dilakukan rutin setiap hari.
"Bagi saya disiplin diri itu penting. Disiplin yang membentuk karakter kita. Saya juga benci menghukum anggota, tapi mereka memaksa saya untuk menghukumnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.