Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Selundupkan Ganja ke Gili Trawangan, Paman dan Keponakan Ditangkap

Kompas.com - 15/09/2014, 14:19 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan penyelundupan paket berisi ganja seberat 3,7 kilogram yang diduga akan diselundupkan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
 
Kasubdid I Ditres Narkoba Polda NTB Kompol Dewa Made Sidan Sutrahna menyatakan penangkapan terjadi di Dusun Karang Desa, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (13/9/2014) sekitar pukul 17.00 Wita.
 
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang atas nama Munahar alias Har (41) dan Fahrozi alias Oji (21). Keduanya merupakan warga Jalan Gunung Pengsong, Lingkungan Gapuk Utara, Dasan Agung, Kota Mataram.

"Mereka memiliki hubungan keluarga antara paman dan keponakan," kata Dewa, Senin (15/9/2014).
 
Dari pengakuan pelaku, polisi akhirnya menemukan bungkusan plastik kresek warna hitam berisi kardus air mineral yang di dalamnya berisi empat bungkus besar daun biji batang kering yang diduga narkotika jenis ganja.
 
Keempat paket ganja seberat 3775,96 gram tersebut sebelumnya telah dibuang pelaku di semak belukar yang berjarak empat meter dari lokasi penangkapan pelaku. Lokasi ini dekat dengan pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan antara Pulau Lombok dengan tiga Gili. Sehingga polisi menduga, barang haram tersebut akan dipasok ke Gili Trawangan.
 
Munahar mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Anto warga Ampenan, Kota Mataram. Pelaku lalu diminta mengantarkan bungkusan berisi narkotika jenis ganja kepada seseorang yang telah menunggu di Dusun Karang Desa, dengan imbalan sebesar Rp400.000.
 
"Orangnya saya nggak tahu tapi saya disuruh Anto mengantarkan barang dan dibuang di semak-semak dekat SMPN 1 Pemenang," kata Munahar.
 
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa ganja masih diamankan di Mapolda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com