"Mereka memiliki hubungan keluarga antara paman dan keponakan," kata Dewa, Senin (15/9/2014).
Dari pengakuan pelaku, polisi akhirnya menemukan bungkusan plastik kresek warna hitam berisi kardus air mineral yang di dalamnya berisi empat bungkus besar daun biji batang kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Keempat paket ganja seberat 3775,96 gram tersebut sebelumnya telah dibuang pelaku di semak belukar yang berjarak empat meter dari lokasi penangkapan pelaku. Lokasi ini dekat dengan pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan antara Pulau Lombok dengan tiga Gili. Sehingga polisi menduga, barang haram tersebut akan dipasok ke Gili Trawangan.
Munahar mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Anto warga Ampenan, Kota Mataram. Pelaku lalu diminta mengantarkan bungkusan berisi narkotika jenis ganja kepada seseorang yang telah menunggu di Dusun Karang Desa, dengan imbalan sebesar Rp400.000.
"Orangnya saya nggak tahu tapi saya disuruh Anto mengantarkan barang dan dibuang di semak-semak dekat SMPN 1 Pemenang," kata Munahar.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa ganja masih diamankan di Mapolda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.