MATARAM, KOMPAS.com - H. Mutawali, salah satu terpidana kasus pembunuhan yang divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), nyaris menerima hukuman 11 tahun karena petikan putusan pengadilan yang diperolehnya berbeda dengan hasil sidang.
Ditemani kuasa hukumnya Cleo Patra, Widya yang merupakan putri terpidana kasus pembunuhan 'Sekotong' mendatangi PN Mataram untuk meminta kejelasan nasib ayahnya.
Menurut Widya, pada pembacaan putusan Rabu (27/9/2014) lalu, hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada H Mutawali. Hukuman ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, yaitu sembilan tahun.
Sementara adiknya, Kidar yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa, mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 11 tahun penjara. Keluarga pun akhirnya menerima putusan hakim.
Namun saat akan membubuhkan cap jempol pada petikan putusan dan menjalani hukuman di Lapas Mataram, H Mutawali menolak karena isi petikan putusan tidak sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim. Dalam petikan tertulis hukuman selama 11 tahun.
"Enggak terima karena tidak sesuai dengan vonis yang dibacakan di pengadilan 10 tahun," kata Widya, Kamis (11/9/2014). Keluarga berharap, hukuman yang diterima terpidana H Mutawali sesuai dengan putusan yang dibacakan di pengadilan yaitu 10 tahun.
Sementara itu Ketua PN Mataram Suhartanto mengaku belum menerima laporan terkain kasus ini. "Kita akan cek itu, siapa tahu ada kesalahan ketik atau apa," kata Suhartanto.
Kasus pembunuhan terjadi (9/2/2014) di Dusun Kambeng, Desa Sekotong Timur, Kabupaten Lombok Barat. Kejadian yang menewaskan Lalu Busyairi ini berawal saat korban dan pelaku saling srempet di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.