Salah seorang calon haji asal Desa Kalisidi, Misroh (50), mengaku tidak tahu kegunaan pungutan Rp 425.000 tersebut. Namun, ia tetap membayar mengikuti anggota jemaah lainnya.
"Saya sudah mbayar, seperti lainnya. Rinciannya buat apa, saya kurang tahu," kata Misroh di sela kegiatan pelepasan jemaah haji di Pendopo Bupati Semarang, Rabu (3/9/2014) siang.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Rombongan Jemaah Haji Kabupaten Semarang, Abdul Karim, membenarkan penarikan biaya tambahan bagi jemaah tersebut untuk biaya operasional non-Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), yakni untuk biaya sewa truk pengangkut barang para anggota jemaah dari Kabupaten Semarang menuju Donohudan, Solo; membayar tukang angkat koper dan beli bendera; serta membayar sopir bus pengangkut jemaah haji.
"Sebab, anggaran dari BPIH hanya untuk berangkat dari Donohudan sampai Arab Saudi. Sementara itu, dari sini (Kabupaten Semarang) sampai Donohudan, tidak ada biaya. Bus sudah dibantu dari Pemkab. Jadi, biaya itu untuk bayar sopir bus, biaya angkut koper, sewa truk, dan beli bendera," kata Karim, yang juga ketua pengelola dana swadaya calon anggota jemaah haji.
Karim juga berharap, Pemkab Semarang membuat peraturan daerah untuk dana non-BPIH sehingga tidak memberatkan para anggota jemaah haji.
"Di Purworejo ada perda untuk anggaran non-BPIH. Mudah-mudahan di sini ada usulan seperti itu, jadi DPRD semestinya juga ikut mikirkan soal itu," kata Karim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.