Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon. Aksi pelaku ini sendiri sudah dilakukan kurang lebih dua tahun terakhir.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring polisi ke Kantor Polres Ambon untuk dimintai keterangan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
Pelaku diamankan polisi setelah sejumlah pemilik diler, tokoh maupun kios di sepanjang Jalan Tulukabessy, melaporkan perbuatan pelaku ini karena telah menarik retribusi atas nama petugas Dishub Kota Ambon. Para pengusaha mengakui, pelaku selama ini menarik retribusi Rp 425.000 per bulan. Mereka terpaksa membayar karena percaya pelaku merupakan petugas Dishub.
"Kita berikan saja karena kita percaya dia petugas Dishub," kata salah seorang pedagang di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberikan keterangan.
Sementara Kepala Parkiran Dishub Kota Ambon, Herman Sahupalla kepada wartawan mengatakan, pelaku sudah melakoni aksinya selama kurang lebih dua tahun.
"Sudah sekitar 2 pelaku melakukan hal ini. Ada sekitar 4-5 toko, termasuk diler mobil yang ditagih oleh pelaku dengan perincian per toko untuk retribusi sampah bulanan Rp 425.000," jelas Sahupalla.
Atas kejadian ini, Dishub Kota Ambon akan meningkatkan pemeriksaan di lapangan sehingga kejadian ini tidak kembali terulang. Pasalnya, perbuatan pelaku telah mencemarkan nama baik Dishub Kota Ambon.
Ia meminta kepada seluruh pengusaha maupun warga di Kota Ambon agar melaporkan kejadian seperti ini, sehingga semua pelaku yang ketahuan dapat diproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.