Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Dishub Gadungan Palak Pedagang Rp 425.000 Per Kios

Kompas.com - 02/09/2014, 16:37 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polsek Sirimau Kota Ambon menangkap seorang warga berinisial MN (38) karena telah melakukan pungutan liar ke sejumlah pengusaha dan pedagang di kawasan Jalan Tulukabessy Ambon, Selasa (2/9/2014).

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon. Aksi pelaku ini sendiri sudah dilakukan kurang lebih dua tahun terakhir.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring polisi ke Kantor Polres Ambon untuk dimintai keterangan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

Pelaku diamankan polisi setelah sejumlah pemilik diler, tokoh maupun kios di sepanjang Jalan Tulukabessy, melaporkan perbuatan pelaku ini karena telah menarik retribusi atas nama petugas Dishub Kota Ambon. Para pengusaha mengakui, pelaku selama ini menarik retribusi Rp 425.000 per bulan. Mereka terpaksa membayar karena percaya pelaku merupakan petugas Dishub.

"Kita berikan saja karena kita percaya dia petugas Dishub," kata salah seorang pedagang di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberikan keterangan.

Sementara Kepala Parkiran Dishub Kota Ambon, Herman Sahupalla kepada wartawan mengatakan, pelaku sudah melakoni aksinya selama kurang lebih dua tahun.

"Sudah sekitar 2 pelaku melakukan hal ini. Ada sekitar 4-5 toko, termasuk diler mobil yang ditagih oleh pelaku dengan perincian per toko untuk retribusi sampah bulanan Rp 425.000," jelas Sahupalla.

Atas kejadian ini, Dishub Kota Ambon akan meningkatkan pemeriksaan di lapangan sehingga kejadian ini tidak kembali terulang. Pasalnya, perbuatan pelaku telah mencemarkan nama baik Dishub Kota Ambon.

Ia meminta kepada seluruh pengusaha maupun warga di Kota Ambon agar melaporkan kejadian seperti ini, sehingga semua pelaku yang ketahuan dapat diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com