Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa pada Kejari Kendal sudah cermat, dan mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Mengadili, menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Siti Nurmarkesi dan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Susanto saat membacakan amar putusan sela, Senin (1/9/2014).
Hakim menilai, keberatan mantan Bupati Kendal itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang nantinya harus dibuktikan dalam persidangan mendatang. Hakim pun menyatakan surat dakwaan telah sah menurut hukum.
“Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum dan sudah masuk dalam materi pokok perkara," tambah Gatot.
Sebelumnya, Siti Nur Markesi meminta agar dakwaan batal demi hukum, karena tidak ada kerugian negara serta kepentingan umum telah terlayani. Seluruh kegiatan bantuan sosial telah disampaikan seluruhnya kepada 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan.
Namun, jaksa tetap pada dakwannya dan meyakini mantan bupati Kendal tersebut bersalah melakukan penyelewengan dana bansos senilai Rp 1,2 miliar dalam tahun anggaran 2009-2010, atau ketika dia menjabat sebagai bupati.
Atas penolakan keberatan ini, hakim Gatot memerintahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan para saksi dan pembuktian perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.