Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Tersangka, 2 Anggota DPRD Luwu Timur Tetap Dilantik

Kompas.com - 27/08/2014, 20:52 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Meski berstatus tersangka, dua anggota terpilih DPRD Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tetap dilantik, Rabu (27/0 /2014). Keduanya yakni Sukman Sadike dari Partai Golkar dan Muhammad Siddiq dari Partai Nasdem.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Luwu Timur dalam kasus penyalagunaan wewenang pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Luwu Timur.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rahmat Hidayat, melalui telepon selulernya, mengatakan, pengusutan kasus kedua politisi itu masih tetap berjalan.

“Kami fokus dulu ke tersangka utama. Kasus ini jelas kita tingkatkan pada tingkat lidik," jelas Rahmat Hidayat, Rabu.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Luwu Timur, Saldy Mansur saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya masih tetap menganggap kadernya, Muhammad Siddiq tidak melakukan korupsi.

“Kasus ini belum inkrah, dan masih dalam proses praduga tak bersalah,“ jelas Saldy Mansur.

Di bagian lain, ketua DPC Partai Golkar yang juga bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma mengaku belum bisa memberikan komentar banyak terkait kasus itu. Ia menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum," jelas Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma.

Namun sebagai ketua Partai Golkar Luwu Timur, kata Andi Hatta, pihaknya akan memanggil kadernya, Sukman Sadike dan akan memberikan perlindungan hukum.

Pelantikan anggota terpilih DPRD Luwu Timur pada Rabu (27/8/2014) sebanyak 30 orang. Mereka terdiri atas 6 orang Partai Golkar, 4 dari Partai Nasdem, 4 dari Gerindra, 3 dari Partai Demokrat, 2 dari PKS, 3 dari PDI-P, 4 dari PAN, 2 dari Partai Hanura, 1 dari PKB dan 1 orang dari PPP.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Sukman Sadike dan Muhammad Siddiq ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa terhadap Witman, mantan anggota DPRD yang lebih dulu sudah diproses. Witman menerima pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan honor yang melanggar aturan dari bendahara DPRD Luwu Timur. Akibatnya, negara merugi hingga ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com