Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Tersangka Kasus Judi Online Belum Ditahan, Ada Apa Polri?

Kompas.com - 21/08/2014, 10:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perwira di Kepolisian Daerah Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi karena menerima suap atas pembukaan blokir rekening tersangka judi online. Namun hingga hari ini, polisi baru menahan Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat AKBP MB sejak 12 Agustus 2014.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, Polri belum menahan tersangka lainnya, yakni Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKP DS, sebagai bagian dari strategi penyidikan Polri.

"Yang satu belum ditahan karena bagian dari strategi penyidikan. Dalam penyidikan tipikor, ada strateginya. Kalau ini ditahan duluan, nanti ini bagaimana (penanganannya)," ujar Yudhiawan saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2014).

Yudhiawan mengibaratkan, strategi tersebut layaknya seni berperang. Menurut Yudhiawan, sebaiknya melemahkan lawan dengan terlebih dahulu menyerang bagian-bagian kecil ketimbang langsung melawan dengan kekuatan besar.

"Kalau dalam berperang kan strateginya tidak harus melawan dengan kekuatan yang paling besar. Mungkin kita serang sendi-sendinya baru kita pelan-pelan. Kekuatan besar belum tentu bisa mengalahkan kekuatan musuh," ujar dia.

Yudhiawan mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya. AKP DS yang belum ditahan saat ini masih aktif bekerja di Polda Jawa Barat, namun dimutasikan ke unit bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat di bawah pengawasan.

"Tapi yang jelas akan ditahan. Di sini tidak ada kasus yang didiamkan saja, semua harus lanjut ke pengadilan," kata Yudhiawan.

Kendati belum ditahan, Yudhiawan memastikan AKP DS tidak dapat melarikan diri karena Polri telah melakukan upaya pencekalan berupa pemblokiran rekening, pembatasan akses berpergian, dan mengawasi tempat tinggal tersangka.

Ia mengatakan, penonaktifan AKP DS akan memudahkan polisi melakukan penyidikan karena lebih fokus. "Kalau dia masih menjabat akan mengganggu proses penyidikan makanya dinonaktifkan dulu supaya lebih fokus pada proses penyidikan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, AKP DS tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap pada 23 Juli 2014 di lapangan parkir Polda Jawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 60 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi tersebut merupakan penerimaan suap ketiga.

AKP DS juga telah menerima Rp 240 juta pada transaksi pertama dan Rp 70 juta pada transaksi kedua.

Sedangkan AKBP MB menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari tersangka AD dan T atas pembukaan kembali rekening judi online yang telah diblokir. AKBP MB ditangkap di rumahnya di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, saat melakukan transaksi suap.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com