Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Bos Judi "Online", 3 Perwira dan 1 Bintara Polisi Terancam Dipecat

Kompas.com - 15/08/2014, 21:34 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan bahwa beberapa anggotanya yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jabar yang terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap pelaku judi online dengan nilai hampir Rp 6 miliar terancam dipecat dari keanggotaan Polri.

"Itu pidana umum masuknya. Jangan main-main, ancamannya dipecat itu," tekan Iriawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/8/2014).

Beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jabar itu antara lain adalah AKBP MB, Kompol W, AKP D, dan Briptu A. Mereka sudah dicopot dari jabatannya. "(Mereka) sudah enggak bener itu, sudah langsung saya copot dari jabatannya," tekan dia.

Iriawan mengatakan, saat ini, keempatnya ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Mereka ditahan di Mabes Polri, disidik oleh Bareskrim, dan mungkin akan dipidanakan," urainya.

Propam Polri saat ini sedang memeriksa para oknum perwira tersebut untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan mereka.

"Pemeriksaan sedang dilakukan oleh internal Propam (Polri). Nanti, setelah ada indikasi pidana, diserahkan ke reserse. Setelah cukup, nanti disidik, dan nanti diserahkan ke persidangan. Kalau jaksa memutuskan hukuman lebih dari 3 bulan, ya aturannya (mereka) dipecat. Akan tetapi, nanti, lihat perkembangan dulu," katanya.

Iriawan mengaku tak akan tebang pilih terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk perwira sekalipun. Dia menyatakan, pihaknya sudah jauh hari mengimbau kepada jajarannya agar bertugas dengan baik dan benar tanpa melanggar kode etik kepolisian.

"Penanganan, siapa pun, ya sama saja. Polisi yang tidak benar, polisi yang merugikan, polisi yang menyakiti rakyat, polisi yang berbuat pidana, kita pidanakan. Pidana umum itu ya, jangan main-main lho, ancamannya pasti dipecat," ujar dia.

Kasus ini berawal saat Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membekuk bos judi online pada tahun 2013 dan bulan Februari 2014 lalu. Pada 7 Februari, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar ekspose pembongkaran praktik judi online (baca juga: Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com