Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Terima Putusan MK, Jangan Ada Pergerakan Massa

Kompas.com - 18/08/2014, 18:08 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung agar menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pria yang akrab disapa Emil ini juga meminta agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta pada saat MK membacakan keputusan gugatan pilpres. Imbauan tersebut diucapkan Emil saat menghadiri simulasi antisipasi keamanan seusai pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, di depan gerbang Tol Pasteur, Senin (18/8/2014).

"Saya mengimbau agar warga Bandung tidak ada pengerakan massa ke Jakarta dan menyerahkan semua hasil putusan MK karena itulah yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dan putusan hitam di atas putih. Kita harus legowo menerima apapun hasilnya," kata Emil, Senin siang.

Emil menjelaskan, meski selama ini jalannya pemilu di kota Bandung terbilang aman, bukan berarti tidak perlu ada pengamanan untuk kendaraan yang keluar masuk kota Bandung melalui pintu Tol Pasteur.

"Karena Pasteur ini adalah salah satu pintu tol ke Jakarta yang penjagaannya akan dilapis. Kalau ada pergerakan kelompok skala besar bisa kita cegah dari awal," tuturnya.

Selain pintu tol, lanjut Emil, beberapa lokasi sarana transportasi menuju ke Jakarta seperti stasiun kereta api juga ikut diberikan pengamanan.

"Kita cermati keputusan MK dengan cara baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya.

Rencananya, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan PHPU yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 21 Agustus. Prabowo-Hatta menolak keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

Selama persidangan di MK, kubu Prabowo-Hatta selalu mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di depan Gedung MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com