"Saya baru mendapat pemberitahuan bebas dari Kalapas (Lowokwaru) hari ini," kata Kholili saat menjalani proses administrasi bebas bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Malang.
Maka dari itu tidak ada keluarga yang menjemput Kholili di Bapas Kota Malang. Kholili mengurus administrasi bebas bersyarat sendirian.
"Saya ingin segera pulang berkumpul keluarga," kata warga Jalan Jodipanwetan 1 C Nomor 10 RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu.
Kholili mengaku ingin segera bekerja dan menjalani kehidupan normal setelah bebas. Namun, ia belum mempunyai gambaran akan kerja apa setelah ini. "Yang penting pulang dulu bertemu dengan keluarga," ujarnya.
Terpidana kasus teroris, M Kholili dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Lowokwaru Kota Malang, Rabu (6/8/2014).
M Kholili alias Yahya merupakan terpidana kasus teror Bom Bali II. Kholili dikenal sebagai kurir bom yang diproduksi Azahari. Ia tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 lalu.
Kholili pula yang kemudian mengungkap markas persembunyian Dr Azahari di Jalan Flamboyan Kota Batu. Dalam perkara itu, Kholili dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.