Hal itu dimulai pada 26 Juli hingga 3 Agustus 2014 atau selama libur lebaran. "Kalau ada PNS yang melanggar dan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik ya tak jewer, ini sudah aturan," ujar Ganjar usai melihat langsung puluhan mobil dinas di jajaran Pemrov Jateng yang diparkir di halaman belakang Kantor Gubernur, Jumat (25/7/2014).
Di halaman belakang Kantor Gubernur tersebut terdapat 76 unit mobil dinas yang 'dikandangkan' atau diparkir untuk ditinggal libur lebaran. Ganjar mengatakan, pengembalian sementara mobil dinas ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 356/007634/2014 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kegiatan di Luar Kedinasan atau Mudik Lebaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono menambahkan, semua mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran, kecuali untuk pendampingan kunjungan kerja Gubernur Jateng.
"Mobil dinas yang untuk pendampingan Pak Gubernur itu tidak semua, cuma bagian protokol dan rumah tangga saja," ujar dia.
Sebab itu, dia meminta semua jajaran untuk mematuhi larangan tersebut. Karena jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Senada dengan penjelasan itu, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi juga mengatakan, mobil dinas anggota dewan tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran itu juga tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.
"Kalau jumlahnya mobil dinas berapa, saya kurang tahu pasti. Tapi yang jelas kami juga melarang anggota dewan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," kata Rukma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.