Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar "Jewer" Pejabat yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 25/07/2014, 16:20 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas di hari kerja. Sebab itu, selama tidak digunakan mobil dinas dikembalikan dan ditempatkan di pool atau pengelola kendaraan dinas di masing-masing SKPD.

Hal itu dimulai pada 26 Juli hingga 3 Agustus 2014 atau selama libur lebaran. "Kalau ada PNS yang melanggar dan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik ya tak jewer, ini sudah aturan," ujar Ganjar usai melihat langsung puluhan mobil dinas di jajaran Pemrov Jateng yang diparkir di halaman belakang Kantor Gubernur, Jumat (25/7/2014).

Di halaman belakang Kantor Gubernur tersebut terdapat 76 unit mobil dinas yang 'dikandangkan' atau diparkir untuk ditinggal libur lebaran. Ganjar mengatakan, pengembalian sementara mobil dinas ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 356/007634/2014 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kegiatan di Luar Kedinasan atau Mudik Lebaran.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono menambahkan, semua mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran, kecuali untuk pendampingan kunjungan kerja Gubernur Jateng.

"Mobil dinas yang untuk pendampingan Pak Gubernur itu tidak semua, cuma bagian protokol dan rumah tangga saja," ujar dia.

Sebab itu, dia meminta semua jajaran untuk mematuhi larangan tersebut. Karena jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Senada dengan penjelasan itu, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi juga mengatakan, mobil dinas anggota dewan tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran itu juga tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

"Kalau jumlahnya mobil dinas berapa, saya kurang tahu pasti. Tapi yang jelas kami juga melarang anggota dewan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," kata Rukma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com