Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Langgar Pemilu, Ketua KPPS Buton Melarikan Diri

Kompas.com - 22/07/2014, 17:09 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Ketua KPPS 02 Desa Wasambaa, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, La Ode Bani menjadi buronan polisi setelah menjadi tersangka dalam kasus pidana pemilu pada Pemilihan Presiden, 9 Juli lalu.

Kapolres Buton, AKBP Fahrrurozi mengatakan, pihaknya telah melakukan panggilan kedua kepada ketua KPPS itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini, La Bali tidak memenuhi undangan penyidik.

“Kami sudah mendatangi rumahnya termasuk rumah orangtua La Bani, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Bahkan penyidik sudah mencari sampai ke kota Baubau, nomor telepon selulernya juga tidak aktif,” ungkap Fahrrurozi dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2014).

Namun demikian, lanjut dia, penyidik masih terus mencari ketua KPPS 02 Desa Wasambaa. Dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.

“Kasus ini mulai disidik sejak seminggu lalu, kami dibatasi UU pemilu selama 14 hari penanganannya. Tetapi kami terus berupaya agar ketua KPPS bisa dihadirkan dalam pemeriksaan,” harapnya.

Sebelumnya, Laode Bani, ketua KPPS 02 Desa Wasambaa, Kecamatan Lasalimu, Buton dilaporkan oleh Panwaslu setempat karena ketahuan menulis nama pemilih di surat suara pada pemungutan suara 9 Juli lalu. Akibatnya, di TPS tersebut digelar pemungutan ulang pada 14 Juli.

“Itu murni kelalaian ketua KPPS, dan kita minta supaya diperiksa dalam bentuk pelanggaaran pidana,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah.

Ketua KPPS tersebut kedapatan menulis nama-nama wajib pilih di kertas suara pada Pemilihan Presiden 9 Juli lalu. Tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pasalnya KPPS selaku penyelenggara sudah melanggar asas kerahasiaan pemilu dan itu adalah pelanggaran pidana.

“Untuk apa KPPS harus mengetahui calon mana yang dipilih oleh masing-masing wajib pilih, sementara dalam aturan jelas itu dilarang dan KPPS juga telah diberikan bimbingan teknis mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com