Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi, Wakil Wali Kota Probolinggo Tak Dapat Bantuan Hukum

Kompas.com - 13/07/2014, 15:21 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


PROBOLINGGO, KOMPAS.com
— Koalisi partai pendukung pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Probolinggo, Hj Rukmini–Suhadak (Harus Pas) yang memenangkan pemilihan wali kota tahun lalu, akhirnya bersikap atas penetapan Wakil Wali Kota Suhadak sebagai tersangka kasus DAK 2009 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Suhadak baru dilantik pada Februari lalu.

Ketua DPC PDI-P, Indi Eko Yanuarto, Minggu (13/7/2014), menegaskan, partai koalisi pengusung dan pendukung "Harus Pas", yakni PDIP, PAN, PKS, Hanura, dan Pelopor, sepakat menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit Suhadak pada proses hukum yang sedang ditangani Kejagung, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Namun, kata Indi, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum, karena kasus itu terjadi pada 2009 saat Pak Suhadak menjadi rekanan. Kami hanya memberikan dukungan moral. Kasus yang melilitnya masalah pribadi,” kata Indi didampingi Ketua DPD PKS Abdul Kadir, Ketua Hanura Hamisun, dan pengurus PAN dan Pelopor.

Atas kasus yang menimpa Suhadak, koalisi partai mendorong agar Wali Kota Hj Rukmini mempercepat reformasi birokrasi agar penggunaan anggaran transaparan dan akuntabel, serta mencetak PNS yang profesional dan berintegritas. Pihaknya akan mengawal Hj Rukmini hingga menyelesaikan masa kepemimpinannya pada 2019.

Jargon “tak porron ngapose, tak porron korupsi” (tak mau bohong, tak mau korupsi) yang digunakan pasangan "Harus Pas" saat kampanye tahun lalu, menurut Indi bukan jargon yang asal-asalan. Jargon itu hingga kini tetap digunakan Hj Rukmini dan ditularkan kepada pegawai agar bekerja dengan jujur.

Ditanya apakah pihaknya meminta Suhadak mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota agar bisa konsentrasi pada proses hukum, Indi menegaskan bahwa selama masih tersangka, Suhadak tetap menjalankan tugas sebagai wakil wali kota seperti biasa. Namun, tambah Indi, bila ditetapkan sebagai terdakwa atau lebih dari tersangka, situasinya akan berbeda.

“Kami juga tidak berpikir terlalu jauh untuk mencari siapa pengganti Suhadak bila hal itu benar-benar terjadi. Yang jelas, jika status Suhadak sudah melebihi dari tersangka, akan ada hal baru yang terjadi. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” tuturnya.

Kepada wartawan, Rukmini sendiri memilih mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang menimpa Suhadak, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Diketahui, Suhadak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (7/7/2014) lalu. Dia dijerat kasus DAK pendidikan 2009 senilai Rp 1,8 miliar dengan sasaran 70 SD.

Tak hanya Suhadak, Maksum Subani yang saat itu menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Masdar yang kala itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, juga ditetapkan sebagai tersangka. Maksum kini pensiun sebagai PNS, dan pada Pilwali Probolinggo tahun lalu, sempat mencalonkan diri sebagai wakil wali kota.

Sedangkan Masdar, kini tercatat sebagai staf ahli Wali Kota Probolinggo. Dari kasus tersebut, selain ketiga pejabat itu, ada 5 orang dijadikan tersangka korupsi pendidikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com