Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Narkoba, Oknum Anggota DPRD Lalu Dilepas

Kompas.com - 11/07/2014, 21:44 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Dua tersangka narkoba yang ditangkap Polres Sinjai dilepaskan. Salah satu dari dua tersangka tersebut adalah oknum anggota DPRD berinisial AS (33).

Kepala Polres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Sudarmadi, mengatakan, AS dan rekannya, MI, dilepas karena saat dilakukan penangkapan 24 April lalu, polisi tidak menemukan barang bukti keterlibatan keduanya dalam kasus narkoba.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah A Rahman yang juga anggota DPRD Sinjai, AS dan MI sedang bertamu dan terpaksa dilepas karena tidak cukup bukti. Jadi cuma A Rahman saja yang terbukti menggunakan narkoba dan kasusnya sementara disidangkan. Tapi coba konfirmasi lagi ke anggota yang tangani karena saya tidak ikuti perkembangannya," katanya.

Merebaknya kasus suap tersebut, Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Djamaluddin mengatakan, adanya informasi tersebut tersebut akan menindaklanjutinya dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kasus tersebut.

"Nanti juga akan lakukan supervisi ke Polres Sinjai dengan serius," tutur Azis kepada wartawan saat dikonfirmasi via telepon selularnya.

Seperti diberitakan, Satuan Narkoba Polres Sinjai menangkap ketiganya bersama barang bukti narkoba diantaranya 10 paket shabu, 1 pembungkus rokok sempoerna, 1 paket sabu  sisa pakai, 1 Buah Bong berisi air lengkap dengan pipet dan pirex, 1 buah korek api gas beserta jarum sebagai sumbu, 2 buah pirex, 1 potong selang bening, 1 buah sumbu jarum, 1 unit HP Blackberry.

Hingga kejadian itu, kedua pelaku bebas dari jeratan hukum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak tercatat namanya dalam kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan hingga persidangan. Sementara tersangka A Rahman memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba jenis golongan 1 dengan perbuatan pidana melanggar pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Beredar kabar bahwa keduanya bebas dari jeratan hukum setelah membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada oknum perwira Polres Sinjai yang diketahui menjabat selaku Kasat Narkoba. Namun, hingga kini, keduanya belum dapat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com