Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Dua Balita Pakai Linggis Tetap Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 10/07/2014, 16:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi Semarang tetap menjatuhkan pidana seumur hidup bagi terdakwa kasus pembunuhan menggunakan linggis atas dua balita di Kota Semarang. Terdakwa Ahmad Musa tetap divonis seumur hidup, sementara terdakwa Abdur Rahman divonis 20 tahun penjara.

“Putusannya sudah keluar. Intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Semarang,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, Farida, di Semarang, Kamis (10/7/2014).

Putusan Banding keduanya keluar awal pekan ini dan telah diputuskan oleh hakim tinggi yang diketuai AA Anom, didampingi dua hakim anggota Untung Widarto dan I Wayan Kota.

Menurut Farida, pihaknya sudah mengajukan alasan untuk dipertimbangkan majelis hakim. Namun seluruh alasan itu dikesampingkan hakim. “Karena semua alasan sudah ditolak. Kami sudah tidak menemukan alasan hukum untuk kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Farida.

Dalam sidang pertama, dua terdakwa divoonis pidana seumur hidup untuk Ahmad Musa dan penjara 20 tahun bagi Abdur rahman. Dua korban balita yang dibunuh itu adalah Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Teguh Imanto membenarkan ihwal putusan itu. Jaksa, kata Imanto, tidak menemukan alasan hukum selanjutnya untuk naik kasasi. “Alasannya hukum Kasasi kan sudah diatur dalam KUHAP. Ada tiga unsur. Jaksa menilai sudah tidak ada petunjuk untuk kasasi. Tapi, kami tetap coba cari petunjuk,” kata Teguh.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro tidak berencana melakukan kasasi atas putusan kliennya itu. Dia mengaku menerima dan ingin segera perkara yang menjerat kliennya itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap. “Kami sudah terima petikan putusannya. Kami terima saja,” ujar Nugroho.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana mati untuk dua terdakwa. Terdakwa Musa diketahui bertindak aktif dalam pembunuhan disertai perampokan itu, sementara Rohman bertindak pasif.

Selain itu, para terdakwa juga menikmati hasil uang dari pencurian yang dilakukan di rumah korban, di Jalan Mulawarman Tembalang, Semarang. Barang berharga yang berhasil digasak adalah gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, empat cincin, tiga anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp 15 juta. 

Baca:
Bunuh 2 Balita Pakai Linggis, 2 Pria Ini Dituntut Hukuman Mati
Bunuh 2 Balita Pakai Linggis, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com