Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 2 Balita Pakai Linggis, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/04/2014, 18:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ahmad Musa, salah satu pelaku pembunuhan dua balita di Semarang, Kamis (3/4/2014). Sementara itu, rekannya, Abdur Rohman divonis 20 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti melakukan tindak pembunuhan pada dua dua balita, yakni Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1) serta menganiaya pembantu rumah tangga, Murni.

"Menyatakan terdakwa Musa dan Rohman telah terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia," kata hakim Bambang Setyanto membacakan putusan, Kamis (3/4/2014).

Hakim menilai, perbedaan hukuman karena perbuatan yang dilakukan para terdakwa berbeda-beda. Terdakwa Ahmad Musa bertindak secara aktif. Sebaliknya, terdakwa Rohman bertindak pasif. Hakim menilai terdakwa Musa bertindak aktif karena sejak awal telah melakukan tindak pidana, mempunyai ide. Terdakwa Musa juga yang mengeksekusi korban secara langsung dengan memukulkan linggis.

"Sementara terdakwa Abdur Rohman dalam aksinya bersifat pasif. Karena semua pemukulan kepada para korban, terdakwa dua tidak melihat dan tak tahu," tambah hakim.

Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang sebelumnya menuntut hukuman mati. Namun, para terdakwa minta keringanan hukuman. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menegaskan tidak ada niat untuk membunuh para korban.

Hakim menegaskan tak bisa menemukan alasan pembenar melakukan tindak pidana tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan tersebut merugikan secara materi dan non materi dan para terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatan yang telah dilakukan.

"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.

Menanggapi hal ini, baik jaksa maupun para terdakwa memilih untuk menunda penyataan sikap. Mereka masih pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com