Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 2 Balita Pakai Linggis, 2 Pria Ini Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 25/02/2014, 21:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Pelaku pembunuhan terhadap dua balita di Kota Semarang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa sore (25/2/2014). Dua terdakwa adalah Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32). Mereka warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Musa dan Rohman didakwa telah menghilangkan nyawa dua balita, yakni Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian diikuti dengan tindak pidana lainnya di rumah milik Sugeng Wiyono di Jalan Mulawarman Barat RT 01 RW 01 Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Selain membunuh, pelaku diketahui telah menganiaya seorang pembantu rumah tangga bernama Murni (36). Kejadian tersebut dilakukan pada hari Kamis (10/10/2013) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Farida membacakan tuntutan hukum, Selasa.

Jaksa menilai, para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan dalam dakwaan pertama. Yakni Pasal 365 ayat (1) dan (4) KUHP. Terdakwa membunuh dua balita tersebut menggunakan linggis yang sebelumnya diambil dari sebelah rumah korban. Pelaku mengakui telah memukul dua balita dengan menggunakan linggis lantaran gugup hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, para pelaku menggasak gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu Hp, satu kamera digital. Serta satu Hp merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Pada pemeriksaan di persidangan, para terdakwa mengaku menenggak miras jenis Vodka sebelum beraksi. Hal itu dilakukan agar tindakannya menjadi lebih berani.

Atas tuntutan ini, Musa dan Abdurrahman akan mengajukan keberatan lewat kuasa hukumnya, Nugroho. Hakim Bambang Setyanto meminta agar pembelaan disusun secara tertulis pada persidangan selanjutnya pada 4 Maret 2014.

Terpisah, keluarga korban pembunuhan mengaku cukup lega atas tuntutan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan salah satu keluarganya. Meski belum final, namun tuntutan sudah mencerminkan kehendak mereka.

“Kami cukup puas, dan melegakan. Tapi inikan masih belum selesai, baru tuntutan, tinggal nanti hakim yang memutuskan,” ujar Sugeng Wiyono, orang tua korban sekaligus pemilik rumah tersebut seusai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com