Bunuh 2 Balita Pakai Linggis, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 03/04/2014, 18:12 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ahmad Musa, salah satu pelaku pembunuhan dua balita di Semarang, Kamis (3/4/2014). Sementara itu, rekannya, Abdur Rohman divonis 20 tahun penjara.