Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Cekcok' Tabrakan di Jalan, Tiga Pemuda Aniaya Penjaga Lapak HP Hingga Tewas

Kompas.com - 01/07/2014, 17:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Tiga terdakwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Hilarius Diva Arialdo Himawan Santoso (21) di depan Hotel Nozz, Kota Semarang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (1/7/2014).

Di dalam persidangan terungkap bagaimana tiga pemuda itu membunuh Hilarius setelah permintaan ganti rugi usai ditabrak tak dipenuhi Hilarius. Tiga terdakwa tersebut adalah Dewa Prana (20), Deny Ardiansyah (24) dan Muhammad Badawi Alwi (20).

Hilarius adalah seorang penjaga lapak telepon selular di dekat hotel tersebut. “Saya melihat ada tiga orang yang pakai tongkat, helm, senjata tajam dan alat pukul yang masuk ke hotel mencari korban. Saya sudah mencoba melerai, dan mengusirnya ke luar hotel,” kata salah seorang penjaga hotel saat memberikan keterangan.

Dikatakan saksi, saat kejadian dia tak menyangka Hilarius bisa sampai meninggal dunia. Dia hanya berusaha mengamankan agar perkelahian tersebut tidak terjadi di dalam hotel, sehingga mengusir semua pelaku ke luar hotel.

Namun, Hilarius ternyata dalam keadaan sekarat setelah mendapat luka tusukan dari para pelaku. Salah seorang saksi lain, Budi Santoso yang juga pemilik lapak tempat Hilarius bekerja mengaku sempat membantu agar Hilarius bisa tertolong.

Untuk itu, dia berusaha membawa Hilarius ke sebuah klinik tak jauh dari hotel tersebut. “Saya bawa dia dulu ke klinik menggunakan becak. Saat itu, dia masih berdetak hingga kemudian saya bawa ke Rumah Sakit Karyadi Semarang. Sampai sana, saya sudah tidak tahu, karena tidak boleh masuk,” papar Budi.

Ibu Hilarius, Caterina yang didatangkan sebagai saksi juga tak tahu alasan mengapa anaknya dibunuh. Selama ini, dia hanya tahu anaknya telah dibunuh berdasarkan informasi pihak kepolisian. “Saya tidak tahu Pak Hakim. Saya hanya dapat surat itu (dari polisi). Saya tidak tahu kenapa saya dipanggil ke sini,” papar Catherina.

Setelah dijelaskan oleh oleh Majelis Hakim I Komang Adhinata, Caterina pun akhirnya mengakui bahwa dia adalah ibu Hilarius, yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, dia mengakui anaknya tidak pernah punya musuh dengan pihak lain.

Setelah memberikan keterangan, para saksi pun diperlihatkan hasil rekaman kamera CCTV milik hotel yang merekam semua peristiwa pembunuhan. Pembunuhan itu terjadi pada Minggu dini hari (31/3/2014).

Semula para pelaku mengaku telah sakit hati lantaran kendaraannya telah ditabrak oleh Hilarius ketika berjalan melintasi jalan di Jenderal Sudirman Kota Semarang. Para pelaku mencoba menghentikan dan meminta ganti kerugian, namun Hilarius menolak permohonan.

Pelaku pun naik pitam, hingga kemudian terjadi cekcok, dan berujung pada perkelelahian. Saat perkelahian itulah pelaku menusukkan pisau empat kali pada bagian perut dan dada Hilarius. Hilarius dalam keadaan kritis hingga dibawa para saksi untuk berobat, namun gagal.

Para pelaku sendiri dijerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com