Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Prabowo-Hatta, Lurah Ini Mengaku Siap Dipecat

Kompas.com - 27/06/2014, 22:26 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
- Kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Hatta di Lapangan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang diwarnai dugaan aksi pelanggaran oleh seorang kepala desa (lurah).

Dengan terang-terangan, Heri, Lurah Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo itu melakukan orasi di hadapan massa pendukung Prabowo-Hatta. Padahal, sesuai undang-undang, aparat pemerintahan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

"Saya siap dimarahi. Saya juga tidak takut dipecat jadi lurah. Sebagai warga negara saya berhak menyampaikan aspirasi saya. Saya mendukung Prabowo-Hatta jadi Presiden," kata Heri dengan pengeras suara yang disambut sorak sorai massa yang datang, Jumat (27/6/2014).

Heri bahkan juga mengajak massa yang datang di area kampanye itu untuk memenangkan Prabowo-Hatta pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014 mendatang. Meskipun Heri mengakui, Kecamatan Tegalrejo merupakan basis massa pendukung kandidat presiden Jokowi-Jusuf Kalla.

"Mari kita dukung Bapak Prabowo jadi Presiden. Meskipun kita berada di 'kandang macan' tapi kita harus yakin. Tapi ingat, kita harus jujur jangan curang. Kalau pun kalah itu hal yang lumrah," ucap Heri.

Heri berorasi di panggung kampanye setelah juru kampanye nasional Prabowo-Hatta, Hashim Djojohadikusumo, turun panggung.

Pantauan Kompas.com, sejumlah Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tegalrejo tampak berada di area kampanye tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tegalrejo, Umi Darurohmah mengaku sudah memperingatkan yang bersangkutan. Bahkan jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye, pihaknya telah melayangkan peringatan preventif baik lisan maupun tertulis kepada seluruh kepala desa di wilayah Tegalrejo untuk tidak terlibat kampanye kandidat presiden manapun.

"Kami sudah tegur yang bersangkutan agar tidak melakukan ajakan (kampanye) dalam bentuk apapun. Tapi ternyata tidak dihiraukan, Anda lihat sendiri tadi," ujar Umi.

Atas aksi tersebut, pihaknya akan segera memanggil Heri untuk diklarifikasi dan selanjutnya dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Magelang serta pihak-pihak terkait. Apabila tindakan yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jika terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi bui selama 6 bulan dan denda Rp 6 juta," tandas Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com