Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun 3 Bulan karena Korupsi, Kepala PT Pos Sukoharjo Menangis

Kompas.com - 19/06/2014, 17:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Kepala PT Pos Cabang Sukoharjo Jawa Tengah, Sulistianto Catur, dihukum empat tahun dan tiga bulan penjara terkait korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2009-2010. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda Rp 200 juta atau setara tiga bulan kurungan.

“Terdakwa bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim, Hastopo, Kamis (19/6/2014).

Hakim berpendapat, perbuatan Sulistianto saat menjabat sebagai Kepala PT Pos telah menguntungkan orang lain terkait distribusi uang BSM kepada para siswa. Sulis didakwa telah menguntungkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Djoko Riono Sigit sebesar Rp 3,429 miliar.

Para siswa penerima BSM mendapat kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp 360.000 per tahun. Total yang semestinya mendapat bantuan sebanyak 4.918 siswa.

Bantuan dari Kemendiknas itu cair melalui Kantor Pos. Kemudian pihak Pos menyalukan kepada penerima beasiswa secara langsung. Pihak pos juga menerapkan syarat bagi siswa yang hendak mengambil uang tersebut. Pos juga tidak diperkenankan menyerahkan uang selain kepada siswa, kecuali dengan surat kuasa khusus mewakili siswa.

Namun, terdakwa bertindak sebaliknya. Hakim menyatakan, terdakwa justru mengiyakan dan memerintahkan kepada bendahara PT Pos untuk menyerahkan uang beasiswa secara tunai kepada Kadinas Pendidikan Sukoharjo tersebut.

Parahnya, penyerahan uang disertai dengan surat kuasa kolektif, tidak mewakili masing-masing sekolah penerima maupun surat kuasa dari siswa.

“Dana yang diserahkan kepada Djoko Riono ternyata tidak diserahkan lagi ke penerima beasiswa. Hanya 50 siswa miskin di Sukoharjo yang mendapat bantuan Rp 18 juta,” tambah Hastopo.

Hakim pun menegaskan bahwa perbuatan Sulis yang mencairkan anggaran bertentangan dengan SK Dirjen Pembinaan SD Kemendikbud RI. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung meneteskan air mata. Dia pun tak kuasa menahan haru air matanya dan langsung membekap pihak keluarganya cukup lama. Sambil mengusap air matanaya, dia masih tak terima dengan putusan hakim yang menghukumnya 51 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com