Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Tahanan, 2 Tersangka Korupsi Temui Investor di Hotel Mewah

Kompas.com - 17/06/2014, 22:46 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dana kas perusahaan pemerintah, PD Aneka Usaha, yang seharusnya ditahan di sel Polres Kolaka, ternyata pada Selasa (17/6/2014) malam ini dapat melenggang bebas. Bahkan mereka bisa bertemu dengan investor di sebuah hotel di Kolaka.

Kedua tersangka adalah Sukma Kutana (Direktur Umum) dan Lukman Syahrir (Direktur Operasional). Mereka berdua terlihat berada di sebuah hotel mewah yang ada di Kolaka. Padahal dua tersangka dugaan kasus korupsi ini resmi ditahan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kolaka pada Senin kemarin sekitar pukul 11.00 Wita.

Informasi yang diperoleh Kompas.com di lapangan, keberadaan dua tersangka ini di hotel tersebut adalah untuk bertemu investor yang akan menanamkan modal usahanya di Kolaka. Kedua tersangka dikawal sejumlah polisi berpakaian preman.

Saat dikonfirmasi, polisi berpakaian preman yang namanya enggan disebutkan, membenarkan kedua tersangka itu resmi menjadi tahanan Polres Kolaka.

“Masih kita tahan makanya kita ikut (kawal). Kalau masalah siapa yang beri izin untuk keluar, tidak bisa saya kasih jawaban. Maaf ya,” katanya, Selasa (17/6/2014).

Salah satu sumber dari internal PD Aneka Usaha menduga ada orang yang berpengaruh besar sehingga tersangka Sukma Kutana dan Lukman bisa bertemu investor di hotel mewah.

“Pasti ada, dan kemungkinan itu (keluar dari tahanan) selama dua hari sampai investor ini pulang. Saya juga tidak bisa sebutkan. Apakah dia akan kembali di Polres atau menjadi tahanan kota,” katanya.

Bebasnya dua tersangka dugaan kasus korupsi ini menuai protes keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara, Herman. Dia menyatakan, apa pun bentuknya, pihak berwajib harus memberikan alasan jelas atas bebasnya dua orang tersangka itu.

“Kenapa bisa bebas, baru kemarin masuk sel, masa malam ini bisa keluar? Enak sekali para koruptor itu. Apalagi bertemu investor di hotel mewah. Ini harus ada yang bertanggung jawab. Polisi harus bisa meluruskan masalah ini,” kata Herman.

Sukma Kutana dan Lukman Syahri ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana kas PD Aneka Usaha sebesar Rp 600 juta tahun 2013 silam. Namun baru Senin kemarin, mereka dijebloskan ke penjara.

Kedua tersangka mengaku, uang korupsi itu akan dipergunakan untuk membantu biaya pengobatan Buhari Matta yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kolaka. Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka belum bisa memberikan keterangan resmi terkait bebasnya dua tersangka korupsi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com