Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Maut di Jambu, Sopir Truk Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/06/2014, 08:32 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan Karnadi (47) warga Bangsri, Jepara, sopir dump truck yang menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut empat nyawa di turunan Kalimalang Atas, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Minggu (8/6/2014) lalu, sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan itu, Karnadi dinilai lalai hingga memicu terjadinya kecelakaan yang menyebabkan lima orang tewas.

Kepala Polres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi menunjukkan, Karnadi mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Dia tidak mampu menguasai kendaraannya ketika menuruni jalan di lokasi kejadian.

“Adanya turunan yang cukup panjang di sepanjang jalur Bedono semestinya membuat sopir meningkatkan kewaspadaan dengan mengurangi kecepatan sedari awal. Apalagi kendaraan yang dikemudikan Kardani memuat material pasir. Kami sangkakan dengan pelanggaran lalu lintas dan KUHP,” kata Kepala Polres, Senin (16/6/2014) sore.

Polisi menerapkan pasal yang dilanggar Karnadi adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 359 KUHP. Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 tahun, dan atau denda Rp 12 juta.

Sementara, Pasal 359 KUHP menyatakan barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Soal muatan apakah melebihi batas hingga menyebabkan truk melaju tak terkendali masih dalam penelitian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto menyatakan, jalur rawan kecelakaan Ambarawa-Magelang yang melintasi wilayah Kecamatan Jambu, seperti di tanjakan Ketekan, Jambuasri, Kali Malang Bawah, Kali Malang Atas dan Tanjakan Jlegong, sudah masuk dalam kajian tim gabungan Dishubkominfo, Bina Marga, dan Ditlantas Polda Jateng.

“Kajian tadi menyarankan kepada Bina Marga untuk melebarkan jalan nasional, penambahan rambu, peringatan, dan penerangan jalur yang dianggap rawan kecelakaan. Realisasinya bagaimana, kami belum mendapat informasi secara detail dari pusat,” kata Prayitno.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com